Dear Warga Medan, Ini Nomor Pengaduan Jika Bertemu Juru Parkir Liar

Dear Warga Medan, Ini Nomor Pengaduan Jika Bertemu Juru Parkir Liar

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Rabu, 24 Sep 2025 09:30 WIB
Nomor WhatsApp pengaduan Dishub Kota Medan
Foto: Nomor WhatsApp pengaduan Dishub Kota Medan (Dok. Instagram Dishub Kota Medan)
Medan -

Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan Kota Medan menyiapkan nomor pengaduan untuk warga Medan yang memiliki masalah terkait pelayanan masyarakat. Salah satu yang bisa diadukan adalah keberadaan juru parkir liar.

"Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Perhubungan Kota Medan kini membuka layanan pengaduan terkait transportasi dan lalu lintas melalui WhatsApp di nomor 0813-6066-003," demikian pemberitahuan yang disampaikan melalui Instagram Dishub Medan dikutip, Selasa (24/9/2025).

Dishub Kota Medan kemudian memberikan sejumlah masalah yang dapat diadukan ke mereka. Masalah itu adalah kerusakan lampu penerangan jalan umum, kerusakan lampu lalu lintas, parkir berlapis, juru parkir liar, kemacetan, dan masalah lain yang berkaitan dengan Dishub Kota Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya layanan ini, diharapkan pengaduan masyarakat dapat ditangani lebih cepat, tepat, dan transparan demi menciptakan kenyamanan serta ketertiban di Kota Medan," sebut Dishub.

ADVERTISEMENT

Dishub Tindak Jukir Tak Humanis

Masih dikutip dari Instagramnya, Dishub Medan baru-baru ini melakukan penindakan terhadap juru parkir yang ada di Jalan Dr. Mansyur, Kota Medan. Penindakan ini dilakukan karena juru parkir itu tidak humanis.

"Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan mengamankan seorang jukir di Jalan Dr. Mansyur tepat di depan Fakultas Kedokteran USU. Tindakan ini dilakukan karena yang bersangkutan bersikap kurang humanis kepada masyarakat, Senin (22/9)," ujar Dishub.

Petugas parkir yang sebelumnya viral karena marah ke pengendara itu kemudian dibawa ke kantor polisi setempat. Dishub mengimbau kepada seluruh juru parkir untuk bersikap humanis kepada masyarakat.

"Selanjutnya, jukir tersebut dibawa ke Polsek terdekat untuk diproses lebih lanjut dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh jukir di Kota Medan untuk senantiasa memberikan pelayanan yang baik, ramah, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Dishub.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads