Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan mendakwa Ismail (25) atas kasus pembunuhan terhadap Mhd Rizki Panjaitan. Korban tewas dalam peristiwa tawuran di Belawan.
JPU Bastian Sihombing mendakwa Ismail dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3, atau lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Jaksa menyebut, bahwa dalam dakwaan perseteruan antara Ismail dan Rizki telah berlangsung sejak 2022. Peristiwa teragis terjadi ketika keduanya terlibat tawuran dan disebut sebagai 'panglima tawuran' di kawasan Belawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian bermula pada 15 Februari 2025, ketika Rizki mendatangi Ismail di Lorong Mesjid, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, untuk membuat keributan.
Menurut jaksa, saat itulah muncul niat Ismail bersama empat rekannya yaitu Agus Salim alias Salim, Reifansyah alias Revan, Rizan, dan Asrul-yang kini berstatus DPO, untuk menghabisi nyawa korban.
"Mereka mengambil anak panah dan ketapel yang sebelumnya telah dirakit," ujar JPU Bastian di Sidang pembacaan dakwaan digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/11/2025).
Ismail dan kelompoknya kemudian mendatangi korban di Lorong Proyek Lingkungan III, Kelurahan Bagan Deli. Tanpa banyak waktu, korban dikejar dan dipanah hingga proyektil mengenai mata kiri Rizki.
Korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Meski sempat mendapat pertolongan temannya, nyawa Rizki tidak terselamatkan. Sementara para pelaku langsung melarikan diri.
Beberapa bulan setelah kejadian, tepatnya 20 Juni 2025, Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Ismail di Lorong Sekolah II, Bagan Deli. Saat ditangkap, Ismail disebut melakukan perlawanan hingga menyebabkan salah satu anggota polisi mengalami luka robek di kepala.
(afb/afb)











































