Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mengunggah soal stiker parkir berlangganan tidak berlaku di media sosial. Sekretaris Dishub Medan Suriono pun menjelaskan soal unggahan itu.
Suriono mengatakan jika stiker parkir berlangganan hingga saat ini masih berlaku sesuai dengan masa aktif satu tahun sejak pembelian. Petugas Dishub hanya mencopot stiker yang sudah tidak aktif lagi.
"Itu aktivitas petugas untuk melakukan aktivasi stiker perkir berlangganan, itukan masa aktifnya setahun, itu yang mereka copot. Sejak diluncurkan sudah ada 1 tahun kan, jadi itu kita lakukan," kata Suriono di Medan, Selasa (26/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga hingga saat ini masyarakat masih bisa membayar parkir dengan konvensional maupun stiker parkir berlangganan yang aktif. Pengadaan stiker parkir berlangganan tahun ini juga disebut tidak ada.
"Tidak ada (penjualan stiker parkir tahun ini), kita hanya menghabiskan yang sudah kita aplikasikan ke masyarakat," ucapnya.
Ditanya soal anggaran sebesar Rp 6 miliar untuk pengadaan stiker parkir berlangganan dan biaya juru parkir (Jukir) Rp 46 miliar tahun ini, Suriono mengaku anggaran itu tidak dikerjakan. Anggaran sebesar Rp 52 miliar itu bakal digeser di P-APBD nanti.
"Nggak dilaksanakan anggaran untuk pengadaan stiker, termasuk dengan biaya jukir. Nanti akan diubah di P-APBD," ujarnya.
Suriono tidak menampik jika stiker parkir berlangganan tidak berlaku lagi ke depannya. Pihaknya akan mengumumkan sistem parkir terbaru di Kota Medan dalam waktu dekat setelah peraturan selesai dibuat.
"Masih tetap berlaku, tapi dalam waktu dekat akan kita keluarkan aturannya, nanti akan kita buat di aturan baru," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan membatalkan penerapan stiker parkir berlangganan di Kota Medan yang digagas Bobby Nasution saat menjabat wali kota. Parkir di Kota Medan pun kembali ke sistem konvensional.
Hal itu diumumkan melalui Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) Medan. Petugas Dishub Medan mulai melakukan penertiban stiker parkir berlangganan di sejumlah titik di Medan.
"Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Dishub Medan menegaskan bahwa sistem parkir berlangganan dengan barcode sudah tidak berlaku lagi di Kota Medan. Seluruh masyarakat pengguna kendaraan kini wajib menyesuaikan dengan sistem parkir konvensional berdasarkan tarif resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Medan," demikian tertulis dalam unggahan yang dilihat, Senin (25/8).
Parkir yang berlaku di Kota Medan disebut hanya yang konvensional. Tarif parkir sendiri disesuaikan dengan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024.
"Dengan demikian, tidak ada lagi penggunaan barcode sebagai tanda parkir berlangganan, dan seluruh juru parkir diarahkan untuk menerapkan pola pelayanan parkir sesuai ketentuan tersebut," imbuhnya.
Untuk diketahui, Pemkot Medan mulai memberlakukan parkir berlangsung sejak hari ini yang bertepatan dengan HUT Kota Medan ke-434 tahun lalu. Bobby Nasution yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Medan meluncurkan program ini.
(afb/afb)