Segini Denda untuk Pandji Buntut Candaan Adat Toraja

Regional

Segini Denda untuk Pandji Buntut Candaan Adat Toraja

Tim detikSulsel - detikSumut
Sabtu, 08 Nov 2025 16:01 WIB
Ingat insiden di momen penghargaan Oscar 2022 beberapa waktu lalu? Momen penghargaan tahunan bagi komunitas perfilman dunia ini jadi sorotan ketika Chris Rock, salah satu pembawa acara Oscar tahun ini ditampar oleh Will Smith sesaat setelah Chris Rock melemparkan guyonan tentang kebotakan Jada Pinkett Smith, istri Will Smith. Dilansir beberapa media asing, Will Smith geram dengan guyonan tersebut karena kebotakan Jada Pinkett menurutnya bukanlah lelucon. Jada sedang berjuang melawan Alopecia, penyakit autoimun penyebab kerontokan dan kerusakan folikel rambut yang menyebabkan kebotakan.
Pandji Pragiwaksono (Foto: dok. Noice)
Medan -

Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) akibat candaan yang dianggap menyinggung adat Toraja. Sanksi tersebut mencakup kerbau, babi, serta uang tunai.

Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menjelaskan Pandji dijatuhi sanksi membayar denda yang didasarkan pada asas "lolo patuan" atau kewajiban mengorbankan kerbau dan babi. Untuk jumlahnya sendiri, yakni 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi.

"Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arah (lino to mate),"
ungkap Benyamin dilansir detikSulsel, Jumat (7/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain sanksi material, Pandji juga dikenai sanksi moral atau 'lolo tau' sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan upaya memulihkan kehormatan adat. Ia diwajibkan membayar Rp 2 miliar.

"Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Benyamin menambahkan bahwa Pandji diminta segera datang ke Toraja untuk membahas sanksi adat tersebut. Ia menegaskan, jumlah sanksi yang disebutkan masih bisa dibicarakan selama ada itikad baik dari Pandji.

"Terkait sanksi yang saya sebutkan sebelumnya seperti sanksi material dan uang untuk upacara adat, itu sebagai bentuk ancaman atau somasi. Artinya Pandji harus datang untuk kita membahas sanksinya. Belum tentu nilainya atau jumlahnya seperti itu. Jadi akan dilihat dari hasil pembicaraan ketika Pandji datang," bebernya.

Namun, bila Pandji tidak menunjukkan niat baik untuk berkomunikasi, maka akan ada sanksi yang lebih berat, yakni kutukan adat yang dilakukan melalui tokoh adat Toraja.

"Kalau dia tidak mau, maka akan ada sanksi melalui orang yang bisa berkomunikasi dengan dimensi lain melalui ritual Ma'maman atau untuk mendapatkan kutukan," tegas Benyamin.

Sebelumnya, TAST telah melayangkan somasi kepada Pandji dan mendesaknya datang ke Toraja untuk menjalani sanksi adat.

"Kami telah melayangkan somasi atau peringatan hukum dan adat kepada Saudara Pandji Pragiwaksono dan diterima melalui email. Jadi hari ini batas 3x24 somasi yang kami kirim," kata Benyamin.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads