Pemeriksaan istitha'ah atau kelayakan kesehatan kepada calon jemaah haji mulai 2026 mendatang akan diperketat. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan langkah ini diambil menyusul kebijakan Arab Saudi yang semakin memperketat syarat kesehatan mulai musim haji mendatang.
Dilansir detikHikmah, istitha'ah kesehatan menjadi fokus utama yang dibahas dalam pertemuan resmi Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah di Riyadh pada Minggu (19/10) lalu.
Dalam kesempatan itu, Tawfik menegaskan pemerintah Arab Saudi mulai tahun 2026 akan melakukan pemeriksaan acak di bandara, hotel, dan area Masyair untuk memastikan seluruh jamaah benar-benar memenuhi syarat kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia turut menegaskan bahwa jamaah yang tidak memenuhi kriteria kesehatan akan ditolak atau dipulangkan. Sementara penyelenggara yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi.
Syarat Istitha'ah Haji Pemerintah Indonesia
Dilansir detikHikmah dari laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji, bahwa setiap calon jemaah haji diwajibkan memenuhi beberapa syarat kesehatan.
berikut ini sejumlah syarat istitha'ah kesehatan haji:
- Tidak menderita penyakit menular atau penyakit kronis yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain.
- Memiliki kondisi fisik yang cukup kuat untuk menjalani rangkaian ibadah haji yang membutuhkan stamina dan ketahanan fisik.
- Mampu mengelola penyakit yang ada dengan baik sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji.
11 Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha'ah Kesehatan
Dilansir detikHikmah dari laman bpkh.go.id, berikut ini daftar 11 penyakit yang dianggap tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan haji:
1. Penyakit Jantung Koroner
Penyakit jantung koroner terjadi ketika pembuluh darah yang menyuplai jantung mengalami penyempitan atau penyumbatan, sehingga aliran darah ke otot jantung terhambat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan serangan jantung mendadak, terutama saat menjalankan ibadah haji yang membutuhkan aktivitas fisik intens.
2. Diabetes Mellitus Tidak Terkontrol
Diabetes yang tidak terkendali dapat menimbulkan berbagai komplikasi serius, seperti infeksi, kerusakan ginjal, dan gangguan penglihatan. Pengelolaan diabetes yang buruk dapat menghambat kelancaran ibadah haji dan menimbulkan risiko kesehatan yang berat.
3. Gagal Ginjal
Gagal ginjal ditandai dengan penurunan fungsi ginjal secara signifikan, sehingga tubuh tidak mampu mengeluarkan zat sisa dengan optimal. Penderita kondisi ini memerlukan terapi khusus seperti dialisis, yang sulit dilakukan saat menjalankan ibadah haji.
4. Kanker Stadium Lanjut
Penderita kanker pada tahap lanjut umumnya memiliki kondisi fisik yang lemah dan memerlukan perawatan medis intensif. Perjalanan jauh serta aktivitas selama ibadah haji dapat memperburuk kondisi kesehatan pasien kanker.
5. Stroke
Orang yang baru mengalami stroke biasanya masih dalam masa pemulihan dan kondisi kesehatannya belum stabil. Risiko terjadinya stroke ulang juga cukup tinggi, sehingga pasien dalam kondisi ini belum memenuhi syarat istitha'ah kesehatan untuk berhaji.
6. Hipertensi Tidak Terkontrol
Tekanan darah tinggi yang tidak terjaga dengan baik dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya stroke maupun serangan jantung. Tekanan fisik dan emosional selama ibadah haji dapat memperparah kondisi ini, sehingga penting untuk memastikan tekanan darah tetap stabil sebelum keberangkatan.
7. Penyakit Paru Kronis (COPD)
Penyakit paru obstruktif kronis (COPD) merupakan gangguan pernapasan akibat penyempitan saluran udara. Aktivitas fisik yang padat selama ibadah haji dapat memperparah gejala COPD dan menyebabkan sesak napas berat.
8. Gangguan Mental Berat
Gangguan kejiwaan berat seperti skizofrenia atau gangguan bipolar yang tidak terkontrol dapat menghambat kemampuan seseorang untuk menjalankan ibadah haji dengan baik. Kondisi ini bisa menimbulkan perilaku tidak terduga yang berisiko bagi diri sendiri dan orang lain.
9. Penyakit Menular Aktif
Penyakit menular aktif seperti tuberkulosis atau hepatitis B dan C yang belum tertangani dengan baik berpotensi menular kepada jamaah lain. Karena itu, penderita penyakit menular aktif belum diperbolehkan berangkat haji hingga kondisinya dinyatakan terkendali.
10. Penyakit Autoimun Tidak Terkontrol
Penyakit autoimun seperti lupus atau rheumatoid arthritis yang belum terkendali dapat menimbulkan berbagai komplikasi berat. Kondisi ini memerlukan pengawasan medis ketat dan dapat mengganggu pelaksanaan ibadah haji.
11. Epilepsi Tidak Terkontrol
Epilepsi yang tidak tertangani dengan baik dapat memicu kejang mendadak yang berbahaya, terutama di tengah kerumunan jamaah. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan medis yang ketat agar kondisi tersebut tidak kambuh selama pelaksanaan ibadah haji.
Artikel ini telah tayang di detikHikmah, baca selengkapnya di sini
Simak Video "Video: Aturan Baru Antrean Haji 2026"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)











































