Ada Pemutihan-Diskon Pajak Bermotor di Sumut, Ini Syarat dan Tata Caranya!

Ada Pemutihan-Diskon Pajak Bermotor di Sumut, Ini Syarat dan Tata Caranya!

Kartika Sari - detikSumut
Jumat, 03 Okt 2025 14:40 WIB
Pemutihan pajak kendaraan di Sumut
Foto: Pemutihan pajak kendaraan di Sumut (Dok. Pemprov Sumut)
Medan -

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengadakan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober 2025. Cek berikut syarat dan tata caranya.

detikers yang ingin mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor maupun ganti STNK/pajak 5 tahun bisa langsung ke Samsat terdekat. detikers disarankan untuk tidak melakukan transaksi di saat akhir program untuk menghindari pembludakan peserta.

Dilansir dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, ada beberapa syarat dan alur untuk tiap transaksi baik pajak tahunan maupun ganti STNK, di antaranya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengesahan STNK 1 Tahun/Pajak Tahunan

Syarat:

  • e-KTP Asli Pemilik
  • STNK dan SKPD Asli

Alur Proses:

ADVERTISEMENT
  • Membawa kelengkapan berkas
  • detikers mengambil nomor antrean
  • Menuju loket 1 untuk pendaftaran dan penetapan (penyerahan nota perhitungan pajak kendaraan bermotor)
  • Menuju loket 2 untuk pembayaran dan penyerahan SKPD Terakhir.

Ganti STNK/Pajak 5 Tahun

Syarat:

  • e-KTP Asli Pemilik
  • STNK dan SKPD Asli
  • BPKB Asli
  • Kendaraan

Alur Proses:

  • Membawa kelengkapan berkas
  • Menuju loket cek fisik (melakukan cek fisik kendaraan bermotor oleh petugas)
  • Pengambilan formulir (mengambil formulir pendaftaran dan mengisi data sesuai dokumen)
  • Menuju loket register
  • Menuju loket 1 untuk pendaftaran dan penetapan (penyerahan Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor)
  • Menuju loket 2 untuk pembayaran
  • Menuju loket Penyerahan STNK, SKPD dan TNKB




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads