Salah satu rukun Islam wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu, baik secara fisik, mental, maupun finansial adalah ibadah haji. Hal penting yang harus dipersiapkan calon jemaah haji dari Indonesia salah satunya adalah biaya karena nominalnya tidak kecil dan cenderung berubah setiap tahun.
Biaya haji di Indonesia kerap mengalami fluktuasi. Ada tahun-tahun biayanya relatif stabil, namun ada juga periode mengalami kenaikan yang cukup signifikan, terutama setelah pandemi COVID-19.
Besarnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) turut ditentukan oleh sejumlah faktor seperti nilai tukar rupiah, biaya hidup di Arab Saudi, serta kebijakan pemerintah dalam menentukan subsidi dana manfaat.
Dirangkum detikHikmah dari laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), berikut tren biaya haji dari tahun 2015 hingga 2025, serta bagaimana prospeknya menuju 2026.
Biaya Haji 2015
Pada tahun 2015, jemaah membayar Rp37,49 juta ditambah nilai manfaat sebesar Rp24,07 juta. Sehingga total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp61,56 juta.
Biaya Haji 2016
Tahun 2016, biaya yang dibayar jemaah turun menjadi Rp34,60 juta, dengan nilai manfaat Rp25,40 juta. Adapun total BPIH pun sebesar Rp60 juta.
Biaya Haji 2017
Tahun 2017, biaya langsung yang dibayar jemaah adalah Rp34,89 juta, ditambah nilai manfaat Rp26,90 juta, sehingga menghasilkan total BPIH Rp61,79 juta.
Biaya Haji 2018
Di tahun 2018, biaya yang dibayar jemaah naik menjadi Rp35,24 juta, sementara nilai manfaat mencapai Rp33,72 juta. Total BPIH meningkat menjadi Rp68,96 juta.
Biaya Haji 2019
Biaya yang dibayar jemaah pada tahunn 2019 tetap Rp35,24 juta, dengan nilai manfaat Rp33,92 juta. Total BPIH tercatat Rp69,16 juta.
Simak Video "Video: Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji hingga 25 April"
(mjy/mjy)