Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi bantuan yang disalurkan untuk membeli macam bahan pangan. Yang berhak menerima BPNT ialah masyarakat berpenghasilan rendah/keluarga miskin dan rentan.
Sebelum mencairkannya, sang penerima wajib memeriksa status penerimaan bansos menggunakan identitas resmi. Berikut detikSumut bagikan cara cek bansos BPNT Rp 600 ribu dari Kemensos memakai KTP.
BPNT Tahap 3 2025 Kapan Cair?
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai salah satu program bantuan sosial dari Kementerian Sosial disalurkan 4 kali dalam satu tahun. Nominal pencairannya yakni sebesar Rp 600 ribu per tahap untuk tiga bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tahap 1: Januari 2025-Maret 2025
- Tahap 2: April-Juni 2025
- Tahap 3: Juli 2025-September 2025
- Tahap 4: Oktober 2025-Desember 2025
Cara Cek Bansos 600 Ribu KTP
Sebentar lagi, periode BPNT Tahap 3 akan berakhir dan masuk ke Tahap 4 di bulan Oktober hingga Desember 2025. Untuk itu, segera periksa status penerimaan BPNT menggunakan KTP di website resmi Kemensos.
- Langkah pertama, silakan akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Di form Pencarian Data Penerima Manfaat Bansos, pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Selanjutnya, masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Apabila huruf kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk memperoleh huruf kode baru
- Klik tombol "Cari Data" dan sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama Penerima Manfaat sesuai wilayah yang di-input
Syarat Penerima BPNT 2025
Kriteria Penerima BPNT 2025 adalah fakir miskin terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Adapun segmentasi Penerima BPNT, yaitu:
- Penyandang disabilitas tunggal;
- Lanjut usia tunggal;
- KPM memiliki anggota lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas;
- KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas yang kepala keluarga berusia 40 (empat puluh) tahun ke atas sampai dengan usia di bawah 60 (enam puluh) tahun; dan/atau
- KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun
Selain memenuhi kriteria di atas, Penerima BPNT 2025 juga tidak diperbolehkan:
- Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Berstatus sebagai anggota TNI/POLRI
- Berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun
- Berstatus sebagai pendamping sosial
- Berstatus sebagai guru bersertifikasi
- Mempunyai penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
- Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris, dan/atau
- Mempunyai penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota
Itulah cara cek bansos BPNT Rp 600 ribu dari Kemensos memakai KTP. Semoga membantu, detikers!
(dhm/dhm)