Jukir Aniaya Pemotor karena Bayar Rp 5 Ribu, Pelaku Ditangkap Polisi

Rizky Adha Mahendra - detikSumut
Minggu, 28 Sep 2025 15:30 WIB
Foto: Ilustrasi tukang parkir atau jukir resmi di Taman Sangkareang, Kota Mataram, Senin (25/8/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Jakarta -

Seorang jukir inisial RBG (23) menganiaya pemotor yang dengan pipa besi hingga terluka di bagian kepala. Pelaku menganiaya korban karena tidak terima hanya dibayar Rp 5 ribu.

Peristiwa itu terjadi di sebuah tempat parkir mal di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (21/9). Korban dan pelaku sempat terlibat cekcok mengenai tarif parkir di lokasi.

"Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar dikutip detikNews dari Antara, Minggu (28/9/2025).

Onkoseno mengatakan tarif parkir di lokasi sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan sepeda motor. Nominal itu lalu diserahkan korban kepada pelaku. Namun pelaku tidak terima dan meminta bayaran lebih.

Pelaku berinisial RBG (23) meminta korban membayar Rp 10 ribu. Merasa diperas, korban sempat adu mulut dengan pelaku. Cekcok mulut itu lalu berujung penganiayaan setelah RBG mengambil pipa besi di dekatnya dan memukul korban hingga terluka.



Simak Video "Video: Viral Wanita Jadi Korban Jambret di Tengah Keramaian Lalin Kelapa Gading"

(astj/astj)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork