Seorang jukir inisial RBG (23) menganiaya pemotor yang dengan pipa besi hingga terluka di bagian kepala. Pelaku menganiaya korban karena tidak terima hanya dibayar Rp 5 ribu.
Peristiwa itu terjadi di sebuah tempat parkir mal di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (21/9). Korban dan pelaku sempat terlibat cekcok mengenai tarif parkir di lokasi.
"Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar dikutip detikNews dari Antara, Minggu (28/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Onkoseno mengatakan tarif parkir di lokasi sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan sepeda motor. Nominal itu lalu diserahkan korban kepada pelaku. Namun pelaku tidak terima dan meminta bayaran lebih.
Pelaku berinisial RBG (23) meminta korban membayar Rp 10 ribu. Merasa diperas, korban sempat adu mulut dengan pelaku. Cekcok mulut itu lalu berujung penganiayaan setelah RBG mengambil pipa besi di dekatnya dan memukul korban hingga terluka.
Pelaku Jadi Tersangka
Polisi kemudian menetapkan RBG (23) sebagai tersangka penganiayaan. Pelaku itu kini telah ditahan. "Sudah tersangka dan sudah kita tahan," kata Onkoseno.
Polisi menjerat RBC dengan Pasal 368 KUHP. Sementara akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Pasal 368 KUHP pemerasan dengan kekerasan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.
Ini Tampang Pelaku
Dalam video yang diterima, Minggu (28/9/2025), RBG ditangkap di sebuah kawasan permukiman. Dia terlihat mengenakan sweter hitam dan topi putih saat ditangkap.
RBG tampak tak berkutik saat petugas polisi berpakaian preman menangkapnya. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso mengatakan RBG dijerat dengan Pasal 368 KUHP. Akibat perbuatannya, RBG terancam hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
"Pasal 368 KUHP pemerasan dengan kekerasan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," sebutnya.
Simak Video "Video: Viral Wanita Jadi Korban Jambret di Tengah Keramaian Lalin Kelapa Gading"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)