Pemprov Minta Semua Kendaraan di Aceh Pakai Pelat BL

Aceh

Pemprov Minta Semua Kendaraan di Aceh Pakai Pelat BL

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 30 Sep 2025 18:31 WIB
Kantor Gubernur Aceh
Foto: Kantor Gubernur Aceh (Agus Setyadi/detikSumut)
Banda Aceh -

Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dan beroperasi di Tanah Rencong agar menggunakan pelat BL. Aturan itu juga berlaku untuk kendaraan di perusahaan tambang.

"Perlu kami sampaikan kembali mari semua pemilik kendaraan non BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh menggunakan pelat BL agar ikut serta berkontribusi dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, hasil pembayaran pajak kendaraan tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Hal itu disebut sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian akan memberikan kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam berkendara di jalan raya dan juga yang paling penting sikap hati hati dan tertib dalam berkendaraan untuk menghindari kecelakaan berlalulintas. Orang Aceh yang sayang ke Aceh ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh," jelas Reza.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Reza juga merespons rekomendasi Pansus DPRA terkait rekomendasi perusahaan tambang dan migas di Aceh agar menggunakan kendaraan dengan pelat BL. Pemerintah Aceh disebut bakal menindaklanjuti rekomendasi itu.

"Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh, " tambah Reza.

Sementara untuk alat berat, kata Reza, akan berlaku pemungutan Pajak Alat Berat. Hal tersebut sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, serta turunannya.

"Untuk itu kami mengimbau agar semua pemakaian alat berat di Aceh dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak alat berat dalam rangka pembangunan Aceh yang lebih baik," ujarnya.




(agse/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads