Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 3: Jadwal, Syarat, Link

Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 3: Jadwal, Syarat, Link

Felicia Gisela Br Sihite - detikSumut
Rabu, 10 Sep 2025 22:40 WIB
sekolah rakyat
Foto: detikedu
Medan -

Kemensos mengadakan Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025. Yang lulus seleksi nantinya ditempatkan pada Sekolah Rakyat yang tersebar di 7 lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.

Adapun jumlah formasi jabatan fungsional guru ahli pertama sebanyak 91 formasi. Merujuk situs resmi s.kemensos.go.id/yef, berikut detikSumut bagikan jadwal, syarat, dan link pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap III.

Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat

Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap III terbuka bagi WNI yang telah memenuhi persyaratan termasuk calon guru yang dinyatakan tidak lulus seleksi tahap II. Jadwal pendaftarannya bisa dilihat di bawah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Penetapan Formasi oleh Kemenpan&RB: 8 September 2025
  • Konfirmasi Kesediaan Mengikuti Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat oleh Kemendikdasmen: 9-10 September 2025
  • Penyerahan Data Bakal Calon Guru Sekolah Rakyat dari Kemendikdasmen ke BKN: 11 September 2025
  • Pengumuman Calon Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos: 12 September 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan Calon Guru oleh Kemensos: 13-14 September 2025
  • Pengolahan Data Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan Calon Guru oleh Kemensos: 15 September 2025
  • Penyerahan Hasil Pengolahan Data dari Kemensos ke BKN: 16 September 2025
  • Pengolahan Data Hasil Akhir oleh BKN: 16-17 September 2025
  • Pengumuman Kelulusan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos: 18 September 2025

Syarat PPPK Guru Sekolah Rakyat

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
  • Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Persyaratan Khusus:

ADVERTISEMENT
  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  • Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);
  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);
  • Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
  • Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.

Link Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap III dapat segera diakses di https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/seleksi-guru-sekolah-rakyat-tahap3. Untuk informasi lainnya, klik https://sekolahrakyat.kemensos.go.id.

Demikian jadwal, syarat, dan link pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap III. Semoga membantu, detikers!




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads