Belut, Halal atau Haram Dimakan? Ini Penjelasannya

Hanif Hawari - detikSumut
Minggu, 07 Sep 2025 03:00 WIB
Foto: Ilustrasi belut sawah. (Getty Images/dwi septiyana)
Jakarta -

Seluruh isi bumi yang telah diciptakan Allah SWT, mulai dari tumbuhan hingga hewan bisa dijadikan sumber makanan oleh manusia. Namun, umat muslim harus memperhatikan bahwa dalam Islam setiap makanan memiliki aturan halal dan haram.

Hewan yang sering menimbulkan perbincangan salah satunya adalah belut. Hewan air ini bentuknya mirip dengan ular.

Sehingga muncul pertanyaan, apakah belut halal untuk dikonsumsi oleh orang Islam atau justru termasuk hewan yang dilarang?

Hukum Memakan Belut dalam Islam

Dilansir detikHikmah dari buku Multikulturalisme Dalam Pandangan Ulama Nusantara oleh Abdul Khobir, dkk, dijelaskan bahwa belut merupakan salah satu hewan air yang secara bentuk mirip dengan ular, sehingga banyak orang keliru dalam memandang status hukumnya.

Bagi sebagian masyarakat muslim, terutama pada masa lalu, kesalahpahaman ini menimbulkan stigma bahwa belut sama dengan ular. Sehingga menilai hukumnya haram dimakan.

Pada abad ke-19 M, sebagian ulama Haramain memandang negatif terhadap orang Jawa yang gemar makan belut. Mereka menganggap kebiasaan tersebut sebagai sesuatu yang tercela, karena menyamakan belut dengan ular darat.

Pandangan keliru ini semakin menguat di kalangan masyarakat Makkah, akibatnya orang-orang Nusantara yang bermukim di sana sering diejek. Mereka dicap sebagai bangsa primitif yang memakan ular, padahal yang sebenarnya adalah belut yang hidup di air.

Kesalahpahaman ini menimbulkan stigma bahwa orang Nusantara tidak membedakan antara makanan halal dan haram. Bahkan muncul anggapan bahwa mereka sengaja memakan sesuatu yang jelas-jelas haram menurut pandangan orang Makkah.

Melihat kondisi tersebut, membuat Syekh Mukhtar Atharid Bogor merasa perlu meluruskan kesalahpahaman ini. Syekh Mukhtar adalah seorang ulama besar, pengajar madzhab Syafi'i, dan ahli hadits yang berkiprah di Masjidil Haram.

Syekh Mukhtar, berdasarkan semangat ilmiahnya, menulis sebuah risalah berjudul Ash Shawa'iq al Muhriqah lil Auham al Kadzibah fi Bayan Hilli al Belut war Radd 'ala Man Harramahu. Ia mengupas tuntas kehalalan belut sekaligus menepis pandangan yang mengharamkannya.

Risalah ini yang kemudian menjadi rujukan penting untuk menjernihkan persoalan hukum makan belut. Syaikh Mukhtar, melalui kitab tersebut, menegaskan bahwa belut termasuk hewan air yang halal dikonsumsi, bukan ular darat yang diharamkan.



Simak Video " Video: Besarnya Potensi Industri Halal Indonesia, Bisa Dongkrak Ekonomi"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork