Kosmetik dan skincare telah menjadi bagian dari rutinitas sehari-hari. Secara umum, kosmetik berfungsi untuk mempercantik penampilan wajah, sedangkan skincare fokus pada perawatan kesehatan kulit.
Dalam Islam, berhias diperbolehkan selama menggunakan produk dengan bahan yang halal dan suci. Rasulullah SAW bersabda:
"Mencari sesuatu yang halal adalah kewajiban bagi setiap muslim." (HR At Thabrani dari Ibnu Mas'ud)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring kemajuan teknologi, bahan baku kosmetik semakin beragam, termasuk penggunaan alkohol atau etanol baik sebagai komponen utama maupun tambahan. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?
Hukum Penggunaan Kosmetik dan Skincare Mengandung Alkohol
Mengutip dari situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senior Halal Auditor LPPOM, Susiyanti M Si, menjelaskan bahwa alkohol yang dipakai untuk pangan dan minuman memiliki perbedaan dengan alkohol dalam kosmetik.
Untuk minuman, batas residu alkohol maksimal adalah 0,5 persen. Sedangkan pada makanan maupun kosmetik tidak ada batasan residu selama alkohol tersebut tidak berasal dari industri khamar.
Susiyanti juga menekankan bahwa perlu dipastikan asal alkohol tersebut, apakah dihasilkan melalui proses fermentasi dan bahwa media fermentasinya bebas dari unsur babi.
Dalam kosmetik, ada dua ketentuan utama yakni mengandung khamar dihukumi najis dan haram serta Alkohol atau etanol dalam kosmetik tidak dibatasi kadarnya selama tidak bersumber dari industri khamar dan tidak membahayakan secara medis.
Walaupun dalam industri kosmetik modern alkohol memiliki peran penting, bagi umat Muslim, kehalalan bahan tetap menjadi prioritas utama.
MUI melalui Fatwa Nomor 11 Tahun 201 tentang Produk Kosmetika yang Mengandung Alkohol/Etanol, serta Fatwa Nomor 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya, memberikan panduan jelas yakni alkohol dari sumber non-khamar boleh digunakan dalam kosmetik selama tidak menimbulkan bahaya.
Artikel ini telah terbit di detikHikmah dengan judul: Hukum Menggunakan Kosmetik dan Skincare Mengandung Alkohol |
(nkm/nkm)