Warga Surati Bupati Nisel Minta Ganti Kades Lolomoyo, Ini Alasannya

Warga Surati Bupati Nisel Minta Ganti Kades Lolomoyo, Ini Alasannya

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 24 Okt 2025 10:49 WIB
Perwakilan warga Desa Lolomoyo saat bertemu dengan Bupati Nisel Sokhiatulo Laia untuk menyerahkan surat mosi tidak percaya
Foto: Perwakilan warga Desa Lolomoyo saat bertemu dengan Bupati Nisel Sokhiatulo Laia untuk menyerahkan surat mosi tidak percaya (Dok. Warga)
Nias Selatan -

Seratusan warga Desa Lolomoyo, Kecamatan Lolowa'u, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut), menyurati Bupati Nisel Sokhiatulo Laia dan meminta mengganti Kades Lolomoyo Philipus Foarota Giawa. Berikut alasan warga meminta Philipus diganti.

Dalam surat mosi tidak percaya yang dikirim warga ke Sokhiatulo yang dilihat, Jumat (24/10/2025), terlihat ada 20 poin alasan mereka meminta Philipus diganti. Salah satunya karena dana desa 2025 terkena penalti karena tidak tersalurkan.

"Pada tahun 2025 dana Desa Lolomoyo mengalami penalti (dana desa tidak tersalurkan) sehingga merugikan masyarakat Desa Lolomoyo, ini adalah bukti ketidakmampuan kepala Desa Lolomoyo Philipus Foarota Giawa dan tidak pedulinya Kades pada pembangunan Desa Lolomoyo sehingga dokumen APBdes Desa Lolomoyo tidak diselesaikan dan diserahkan drafnya kepada BPD Desa Lolomoyo," demikian salah satu poin dalam surat mosi tidak percaya warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan jika Philipus menjabat Kades Lolomoyo sejak 2020. Namun warga disebut menilai jika kinerja Philipus kurang efektif dalam menjalankan tugas dan kewajiban serta belum mampu memenuhi harapan dan aspirasi warga.

Pengelolaan dana desa juga dinilai kurang transparansi dan tidak adanya pembangunan signifikan dari tahun 2023 hingga 2024. Pembangunan di Desa Lolomoyo juga disebut dilakukan tanpa adanya musyawarah.

ADVERTISEMENT

"Setiap pembangunan di Desa Lolomoyo dilaksanakan tanpa adanya musyawarah dan tanpa papan informasi yang melanggar Perpres no 16 tahun 2018 dan undang-undang keterbukaan informasi public dan UU no 6 tahun 2014 tentang desa," imbuhnya.

Philipus juga dinilai tidak memiliki komunikasi yang baik dengan warga, tidak melakukan upaya mediasi masalah adat istiadat, hingga mempersulit warga mengurus administrasi sehingga warga memilih pindah desa. Philipus juga disebut tidak pernah melaksanakan musyawarah LPJ dana desa kepada warga sejak terpilih.

Bahkan LPJ dana desa tahun 2023 juga tidak ditandatangani oleh BPD, namun dana desa tahun 2024 bisa diambil oleh Philipus. Selain itu, dijelaskan jika ada kesan nepotisme dan terkesan melanggar aturan dalam penunjukan perangkat desa.

Philipus disebut mengangkat keponakannya bernama Alimia Halawa sebagai Ketua PPK Desa Lolomoyo, padahal Alimia merupakan Ketua PPK Desa Bawololomatua, Kecamatan Ulunuyo, sekaligus juga anggota BPD Desa Lolomoyo. Lebih anehnya, Philipus mengangkat Fanotona Ndruru sebagai Bendahara LAD Desa Lolomoyo, padahal Fanotona merupakan Kades Bawololomatua.

"Mengangkat TPK dari perangkat Desa dan tidak memberdayakan masyarakat desa lolomoyo yang melanggar peraturan permendagri no 20 tahun 2018, UU no 6 Tahun 2014, dan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ujarnya.

Warga juga menjelaskan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Philipus. Bahkan nilai dugaan korupsi mencapai Rp 1 miliar.

"Diduga Kades Lolomoyo sudah merugikan masyarakat Desa Lolomoyo sebanyak Rp 1.000.000.000 sejak menjabat (korupsi)," sambungnya.

Philipus disebut baru mengeluarkan aset desa seperti fasilitas PAUD, mesin jahit, kursi desa setelah tim Inspektorat Nisel turun melakukan pemeriksaan. Philipus juga diduga menjadi provokator dalam kasus pemblokiran Gereja Santo Viktorius Faondrato Desa Lolomoyo.

"Oleh karena itu, kami masyarakat Desa Lolomoyo mengusulkan agar Bapak Bupati berkenan mempertimbangkan untuk mengganti Kepala Desa Lolomoyo Philipus Foarota Giawa dengan sosok yang lebih kompeten, berintegritas, dan mampu menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik, serta mampu merangkul dan mewakili kepentingan seluruh masyarakat dan mendukung program Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran," demikian penutup surat mosi tidak percaya itu.

Salah satu mantan anggota BPD Desa Lolomoyo Vinsensius Ndruru membenarkan jika mereka melayang surat mosi tidak percaya itu kepada Bupati Nisel. Vinsensius mengaku masih menjadi anggota BPD Desa Lolomoyo saat membuat mosi tidak percaya itu pada 15 Agustus 2025.

"Benar (surat kita) kita serahkan langsung kepada Bupati Nias Selatan," kata Vinsensius Ndruru saat dihubungi.

Ia juga menjelaskan jika ia dan 3 anggota BPD yang lain di-PAW tiba-tiba atas pengajuan Philipus. Sebab, mereka tidak menandatangani dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) sebab ada pemalsuan tanggal pembuatan.

"Bulan Desember wajib selesai, waktu itu baru selesai bulan April 2025, tapi diundur tanggalnya, makanya kami tidak mau menandatangani RKPD. Tiba-tiba datanglah mereka ke Pemkab untuk mem-PAW kan BPD, hanya satu orang yang tidak di-PAW tapi dia juga menjabat sebagai Ketua PPK Lolomoyo, padahal dia sebenarnya istrinya Kepala Desa Bawololomatua," ucapnya.

Mereka di-PAW tanpa adanya dilakukan klarifikasi. Pelantikan anggota BPD Desa Lolomoyo juga dilaksanakan tanggal 15 Agustus 2025.

Sehingga rentetan perbuatan Philipus itu dinilai layak bagi Bupati Nisel Sokhiatulo untuk menggantikannya dari jabatan Kades Lolomoyo. Sehingga ia meminta agar Bupati Nisel Sokhiatulo menindaklanjuti surat mereka.

"Seharusnya tidak segampang itu mem-PAW kami, harus sesuai SOP, ini kan aspirasi masyarakat yang kami bawa, masa setelah kami tanya bagaimana dana desa kami dipecat. Mohon Pak Bupati untuk menindaklanjuti surat kami itu," tutupnya.

Sementara Kades Lolomoyo Philipus Foarota Giawa saat dihubungi belum memberikan respon atas surat mosi tidak percaya warga ini.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Bu Kades Jual Posyandu Desa di Sukabumi"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads