Apa Hukum Menikah saat Hamil karena Zina? Bagaimana Pula Status Anaknya Kelak?

Indah Fitrah - detikSumut
Jumat, 25 Jul 2025 07:30 WIB
Foto: Ilustrasi pernikahan. (Getty Images/iStockphoto/cclphotography)
Jakarta -

Menikah dalam kondisi hamil di luar nikah masih menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat. Bagi sebagian orang menjadikan pernikahan tersebut untuk menutup aib perzinahan yang telah terjadi.

Lantas, seperti apa Islam memandang pernikahan semacam itu? Di mata agama, apakah pernikahan itu sah? Bagaimana pula status anak yang nantinya dilahirkan?

Dalam Islam zina merupakan salah satu dosa besar. Dijelaskan dalam Al-Qur'an surah An-Nur ayat 3:

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ ۚوَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ

Arab latin: Az-zānī lā yankiḥu illā zāniyatan au musyrikah(tan), waz-zāniyatu lā yankiḥuhā illā zānin au musyrik(un), wa ḥurrima żālika 'alal-mu'minīn(a).

Artinya: Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.

Dikutip detikHikmah dari buku Seri Fikih Kehidupan karya Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA, ayat tersebut turun ketika seorang sahabat, Mirtsad bin Abi Mirtsad, ingin menikahi seorang wanita pezina bernama 'Anaq. Lalu Rasulullah SAW pun bersabda:

"Wahai Mirtsad, wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau musyrik. Itu haram bagi orang beriman." (HR. Abu Daud, An-Nasai, At-Tirmidzi, Al-Hakim).

Apa Boleh Menikah Saat Hamil karena Zina?

Masih berdasarkan sumber sebelumnya, dijelaskan bahwa adanya perbedaan pendapat dari para ulama terkait hal tersebut. Berikut ini penjelasannya.

1. Mayoritas Ulama Membolehkan

Mayoritas ulama berpandangan pernikahan tersebut diperbolehkan, bahkan jika wanita tersebut sedang hamil. Para ulama itu menilai bahwa ayat An-Nur: 3 bersifat larangan etis, bukan pengharaman mutlak, apalagi bila keduanya memang benar-benar telah bertobat.

Pandangan ini juga mengacu pada hadits berikut:

"Awalnya perbuatan kotor, dan akhirnya pernikahan. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal." (HR. At-Tabarani dan Ad-Daruquthni)

Adapun hadits lain yang memperkuat pandangan ini adalah:

"Istriku ini wanita yang suka berzina." Nabi bersabda, "Ceraikan dia." Laki-laki itu menjawab,

"Aku takut terbebani." Nabi bersabda, "Kalau begitu nikmatilah dia sebagai istrimu." (HR. Abu Daud dan An-Nasai)



Simak Video "Dituding Menghamili Anak Orang"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork