Jalani Proses Hukum Panjang, Vadel Badjideh Kangen Nge-dance

Jalani Proses Hukum Panjang, Vadel Badjideh Kangen Nge-dance

Febryantino Nur Pratama - detikSumut
Kamis, 17 Jul 2025 02:01 WIB
Vadel Badjideh saat ditemui di PN Jakarta Selata, Rabu, 16 Juli 2025.
Vadel Badjideh usai menjalani sidang (Foto: Febri/detikhot)
Jakarta -

Sidang kasus dugaan tindak asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini mencuat setelah adanya laporan dari Nikita Mirzani, ibu dari LM, yang menuduh Vadel melakukan tindakan asusila berupa hubungan seksual dan aborsi terhadap putrinya yang saat itu masih di bawah umur.

Vadel tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 14.30 WIB menggunakan mobil tahanan dan mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Saat ditanya mengenai keadaannya, Vadel menjawab bahwa dirinya dalam kondisi baik. Ketika disinggung tentang hal yang paling dirindukannya selama proses hukum berlangsung, ia menjawab kangen aktivitasnya nge-dance. Untuk diketahui, Vadel merupakan TikToker yang fokus pada dance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kangen nge-dance tuh kangen banget," ujarnya di PN Jakarta Selatan, dilansir detikHot, Rabu (16/7/2025).

Menanggapi pertanyaan mengenai apakah ia masih berlatih menari di dalam tahanan, Vadel menyebut bahwa dirinya kini lebih fokus menjalani kegiatan ibadah.

ADVERTISEMENT

Karena menyangkut perkara asusila terhadap anak di bawah umur, sidang dilangsungkan secara tertutup. Mengenai rencananya usai menyelesaikan proses hukum ini, Vadel mengungkapkan niat untuk kembali ke dunia hiburan.

"Setelah selesai semuanya baru," ucapnya singkat.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada bulan September 2024 oleh Nikita Mirzani. Dalam laporannya, ia menuduh Vadel melakukan hubungan seksual dan menyebabkan aborsi terhadap putrinya. Atas perbuatannya, Vadel dikenai dakwaan dengan sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan, termasuk Pasal 76D dan 77A UU Perlindungan Anak, Pasal 421 KUHP, serta Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Jika dinyatakan bersalah, Vadel terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Artikel ini telah terbit di detikHot dengan judul: Dipolisikan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Kangen Nge-dance




(nkm/nkm)


Hide Ads