Pemkab Deli Serdang menyegel sekolah Al-Washliyah di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Deli Serdang, Deli Yudi, menyebut alasan penyegelan tersebut.
Yudi menyebut gedung sekolah Al Washliyah yang disegel itu adalah aset Pemkab Deli Serdang. Gedung itu dipinjamkan kepada Al-Washliyah.
"Kami mencabut pinjam pakai yang kami lakukan di bulan April 2025," ujar Yudi di Kantor Desa Petumbukan, Rabu (16/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi mengatakan itu saat acara mediasi yang diinisiasi oleh Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) Bobby Nasution. Ia selanjutnya menjelaskan alasan pencabutan izin pinjam pakai aset tersebut ke Al Washliyah.
Menurutnya, peminjaman itu tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016. "Karena tidak sesuai mekanisme pinjam pakai," ujarnya.
Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo hadir ke lokasi sementara Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan hadir melalui zoom. Ada juga Ketua PW Al-Washliyah Dedi Iskandar Batubara yang hadir ke lokasi.
(astj/astj)