Netizen Geruduk Instagram Bupati Deli Serdang Usai Segel Sekolah Al-Washliyah

Netizen Geruduk Instagram Bupati Deli Serdang Usai Segel Sekolah Al-Washliyah

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 15 Jul 2025 23:01 WIB
Siswa Al-Washliyah di Galang belajar di luar gedung karena sekolah disegel Pemkab Deli Serdang
Foto: Siswa Al-Washliyah di Galang belajar di luar gedung karena sekolah disegel Pemkab Deli Serdang (Dok. Istimewa)
Deli Serdang -

Siswa sekolah Al-Washliyah di Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang belajar di luar gedung sekolah pada hari pertama masuk sekolah karena disebut gedung sekolah disegel Pemkab Deli Serdang. Instagram Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan pun digeruduk netizen usai penyegelan sekolah itu.

Amatan detikSumut di kolom komentar Instagram Asri Ludin, Selasa (15/7/2025), terlihat puluhan komentar di unggahan terakhir Asri Ludin. Asri Ludin juga terlihat beberapa kali membalas komentar netizen.

"Segel trus tu sekolah Al Washliyah..jadi bupati kok suka memelihara konflik..komunikasi jelek,,gak bs rupanya anda cari solusi dan duduk bersama dengan pengurus Al Washliyah?segel anda malah buat suasana makin gaduh," demikian ditulis akun @rio_siregar30.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Buka segel sekolah Al washliyah.. Andaikan sekolah anak mu disegel cammana perasaanmu sebagai orang tua" tulis akun @m_r_lubis

Sebelumnya diberitakan, heboh siswa sekolah Al-Washliyah di Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang belajar di luar gedung sekolah pada hari pertama masuk sekolah. Hal itu dikarenakan gedung sekolah mereka disebut disegel Pemkab Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

Ketua PW Al-Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara membenarkan adanya penyegelan gedung sekolah Al-Washliyah yang dilakukan Pemkab Deli Serdang tersebut.

"Ya (gedung sekolah Al-Washliyah disegel Pemkab Deli Serdang)," kata Ketua PW Al-Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara kepada detikcom, Senin (14/7/2025).

Sengketa gedung dan lahan di Galang tersebut mulai mencuat di masa pemerintahan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan. Untuk diketahui, gedung yang dipakai untuk sekolah tersebut memang milik Pemkab Deli Serdang, namun gedung itu berdiri di atas tanah milik Al-Washliyah.

Dedi mengaku pihak Pemkab menyegel gedung itu sejak Minggu (6/7). Bahkan petugas Satpol PP turut diturunkan menjaga gedung sengketa tersebut. Pihak Pemkab juga meminta Al-Washliyah mengosongkan gedung itu.

"Kemarin hari Minggu, beberapa Satpol PP dan Kadis Pendidikan (Deli Serdang) serta aparat datang ke komplek gedung sekolah. Kemudian mereka meminta kepada pihak Al-Washliyah untuk mengosongkan dalam waktu dua hari gedung tersebut karena akan digunakan oleh SMP Negeri 2 Galang," imbuh Dedi.

Dedi mengakui, Pemkab Deli Serdang menyegel gedung tersebut dengan dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri yang melarang gedung pemerintah dipinjam pakai pihak swasta.

Komentar netizen di akun Instagram Bupati Deli Serdang. (Screenshot)Komentar netizen di akun Instagram Bupati Deli Serdang. (Screenshot)

Respons Bupati Deli Serdang

Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan buka suara soal penyegelan gedung sekolah di Kecamatan Galang. Bupati mengklaim penyegelan karena sudah ada kesepakatan sebelumnya.

"Yang menutup itu sekarang siapa? Gedung itu disegel oleh kedua belah pihak, disegel oleh pihak pemkab dan disegel oleh pihak Al-Washliyah, sampai proses hibah berlangsung. Yang melarang anak-anak Al-Washliyah masuk itu ya Al-Washliyah sendiri lah," kata Asri Ludin kepada detikcom, Senin (14/7) malam.

Pria yang akrab disapa Aci itu mengatakan, dalam perjanjian antara Pemkab Deli Serdang dengan Al-Washliyah, kedua belah pihak tidak boleh menggunakan gedung sekolah itu.

"Kan ada perjanjiannya itu, sekolah itu stanvas, tidak ada yang boleh masuk, masing-masing pihak menyegel. Jadi kenapa tiba-tiba Al-Washliyah mendatangkan anak-anaknya ke situ. Berarti mereka nggak beretikad baik dong," ujarnya.

Dia menyebut, Pemkab sudah berniat untuk menghibahkan bangunan yang sebelumnya digunakan untuk SMP Negeri 2 Galang tersebut. Namun, proses hukum sebut Aci harus sesuai aturan hukum.

"Kami hanya bisa menghibahkan gedung itu bila mereka mematuhi ketentuan yang berlaku, Permendagri 19, apabila aset itu tidak dipakai lagi," sebutnya.

"Kalau nunggu aset itu tidak dipakai, saya harus menamatkan dulu. Ada di situ kelas 2, kelas 3. Dan itu membutuhkan waktu 2 tahun. Dalam waktu 2 tahun saya siapkan lah sekolah pengganti," sambungnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads