Jadwal MPLS Tahun Ajaran Baru 2025/2026 dan Tata Tertibnya

ADVERTISEMENT

Jadwal MPLS Tahun Ajaran Baru 2025/2026 dan Tata Tertibnya

Novia Aisyah - detikEdu
Senin, 07 Jul 2025 07:30 WIB
MPLS di SDN Kaliasian 1 Surabaya
MPLS di SDN Kaliasin 1 Srabaya. Foto: Esti Widiyana/detikJatim
Jakarta -

Libur sekolah tidak lama lagi akan berakhir. Siswa baru akan mendapatkan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) sebelum dimulainya kegiatan belajar mengajar.

MPLS adalah untuk membantu siswa baru mengenal berbagai hal di sekolahnya. Lantas, kapan dimulainya MPLS?

Berdasarkan keterangan terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), MPLS akan dimulai pada 14 Juli 2025. Menurut Mendikdasmen Abdul Mu'ti, MPLS tahun ini ditambah menjadi lima hari dari yang awalnya hanya tiga hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami merencanakan MPLS tahun ini lima hari, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya tiga hari," ungkap Mendikdasmen di Jakarta pada Kamis (3/7/2025), dikutip dari Antara.

Peraturan MPLS

Seperti dijelaskan dalam Buletin Dikbud: Pengenalan Sekolah, seperti ini tata tertib pelaksanaan MPLS:

Aturan Umum:

  • MPLS dilaksanakan di lingkungan sekolah, kecuali apabila sekolah tidak memiliki fasilitas memadai.
  • Perencanaan dan penyelenggaraan MPLS adalah hak guru saja.
  • MPLS tidak boleh melibatkan kakak kelas atau alumni sebagai penyelenggaranya.
  • Kegiatan MPLS wajib bersifat edukatif.
  • MPLS dilarang mengandung kegiatan perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
  • Siswa yang mengikuti MPLS harus menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
  • Sekolah dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak memiliki kaitan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
  • MPLS boleh melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
  • Sekolah dilarang memungut biaya maupun memungut dalam bentuk lain.

Aktivitas yang Tidak Dibolehkan Saat MPLS:

  • Melakukan kegiatan menghitung yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya)
  • Memberikan tugas dalam bentuk kewajiban membawa suatu produk dengan merek tertentu
  • Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan dan membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali
  • Menerapkan hukuman yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman bersifat fisik atau mengarah pada kekerasan
  • Memakan dan meminum sisa yang bukan milik siswa baru itu sendiri
  • Aktivitas lain yang tidak relevan dengan pembelajaran

Atribut yang Dilarang:

  • Kaos kaki warna-warni, tidak simetris, dan semacamnya
  • Alas kaki yang tidak wajar
  • Tas karung, tas belanja plastik, dan semacamnya
  • Papan nama berbentuk rumit dan menyulitkan untuk membuatnya serta berisi konten yang tidak bermanfaat
  • Aksesoris di kepala yang tidak wajar
  • Atribut lainnya yang tidak berkaitan dengan aktivitas pembelajaran.



(nah/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads