Unggah Video Pria Hina Istri-Mertuanya, Bobby Tanya Netizen 'Mau Diapain?'

Round Up

Unggah Video Pria Hina Istri-Mertuanya, Bobby Tanya Netizen 'Mau Diapain?'

Tim detiKSumut - detikSumut
Jumat, 13 Jun 2025 10:20 WIB
Pria yang menghina istri dan mertua Gubsu Bobby Nasution (Istimewa)
Foto: Pria yang menghina istri dan mertua Gubsu Bobby Nasution (Istimewa)
Medan -

Seorang pria mengunggah video menghina istri Gubernur Sumut (Gubsu) Bobby Nasution, Kahiyang Ayu di TikTok. Pria itu juga menghina mertua Bobby, Joko Widodo (Jokowi). Bobby pun merepost video tersebut di Instagramnya dan bertanya kepada netizen langkah apa yang baiknya dia ambil.

Dilihat detikSumut, Kamis (12/6/2025), video itu terkait empat pulau Aceh yang ditetapkan Kemendagri masuk wilayah Sumut. Dalam video yang diunggah Bobby, awalnya menampilkan dirinya memberikan keterangan terkait keinginan untuk mengelola bersama 4 pulau itu bersama Pemprov Aceh. Kemudian tampak video pria memakai kaos duduk di kursi.

Pria itu pun mempersoalkan pernyataan Bobby dan mengaitkannya dengan istri Bobby, Kahiyang. Ia juga memaki Bobby hingga Jokowi dengan kata-kata yang tak pantas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut Bobby dan Jokowi tidak tahu malu atas pernyataan mantan Wali Kota Medan tersebut yang meminta 4 pulau itu dikelola bersama dengan pemerintah Aceh.

"Kalian itu tidak tahu malu, keturunan dajj*l, hak Aceh ngapain kau minta kelola bersama, dimana kau letak otak mu itu," kata pria itu dalam video itu.

ADVERTISEMENT

Dalam unggahan itu, Bobby menuliskan caption menanyakan ke netizen langkah apa yang cocoknya ia ambil terkait video tersebut.

"Cocoknya dibuat kayak mana ini weee?," tulis Bobby dalam unggahannya dilihat detikSumut.

Untuk diketahui, Kemendagri menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh sendiri berupaya untuk kembali status empat pulau itu agar kembali jadi milih Tanah Rencong.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

"Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5).

Bobby juga telah menjumpai Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem di Aceh untuk membahas soal pulau itu. Bobby lalu menawarkan agar 4 pulau itu bisa kelola bersama.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads