Bos Perusahaan Ngaku Tahan 108 Ijazah Eks Karyawan untuk Jaminan Kasbon

Regional

Bos Perusahaan Ngaku Tahan 108 Ijazah Eks Karyawan untuk Jaminan Kasbon

Tim detikJatim - detikSumut
Senin, 26 Mei 2025 10:32 WIB
Jan Hwa Diana ditahan di Polrestabes Surabaya
Bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana yang menahan 108 ijazah eks karyawan di Surabaya (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, mengungkap alasannya menahan 108 ijazah milik eks karyawannya. Dokumen penting itu jadi jaminan untuk pekerja yang berutang ke perusahaan.

Kuasa hukum Diana, Elok Kadja menjelaskan kliennya menahan dokumen pribadi, tidak hanya ijazah tapi juga ada buku nikah milik para mantan karyawan sebagai jaminan bagi pekerja yang memiliki utang ke perusahaan.

"Para pekerja di UD Sentoso Seal banyak yang keluar-masuk, bahkan ada yang bekerja hanya dalam hitungan hari. Ijazah dijadikan jaminan untuk mencegah pencurian barang-barang di gudang atau toko. Selain itu, beberapa ijazah juga ditahan karena pekerja memiliki kasbon," kata Elok dilansir detikJatim, Senin (26/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengatakan Diana menyadari kesalahannya dan menyesali telah menahan dokumen-dokumen tersebut.

"Saat ini Jan Hwa Diana sudah menyadari kesalahannya dan menyesali semua sikap serta perbuatannya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini pihaknya tengah mendata seluruh dokumen milik mantan karyawannya yang masih ditahan dan akan segera berkoordinasi dngan Pemkot Surabaya untuk pengembaliannya.

"Dokumen yang ditahan tidak hanya ijazah, tetapi juga dokumen lain seperti KTP, SKCK, buku nikah, dan akta lahir. Kami masih melakukan pendataan agar semua dokumen dapat dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. Terkait waktu penyerahan, masih dikoordinasikan dengan instansi terkait," jelas Elok.

Elok juga menyebut pihaknya terbuka jika ada mantan karyawan yang masih memiliki keluhan atau urusan yang belum selesai dengan pihak perusahaan.

"Apabila ada keluhan atau kewajiban Ibu Diana yang belum ditunaikan kepada mantan pekerja, saya sebagai kuasa hukumnya akan membantu mengkomunikasikan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Diana ditetapkan sebagai tersangka karena telah menahan 108 ijazah eks karyawan. Penetapan tersangka itu dilakukan usai polisi memeriksa 23 saksi dan menemukan seratusan ijazah yang ditahan di kediaman Diana.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads