Pria berinisial AD (36) di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), nekat mencuri sebanyak 300 gram emas dari sebuah toko emas. Atas perbuatannya tersebut, pelaku ditangkap.
Pelaku mencuri sejumlah gram emas dalam bentuk perhiasan senilai total lebih kurang Rp 500 juta.
"Beberapa emas dalam bentuk gelang dan cincin berhasil dibawah oleh pelaku kurang lebih 300 gram dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 500.000.000," ujar Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik dilansir detikSulsel, Senin (7/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi nekat itu dilakukan pelaku di Toko Mega Buana, Dusun Wulasi, Desa Manurung, Kecamatan Malili pada Minggu (6/4) di siang bolong sekitar pukul 14.02 Wita. Pemilik toko sempat mengejar pelaku yang kabur ke arah Pasar Lakawali.
"Saat korban berteriak pelaku kemudian berlari menuju ke motor miliknya yang terparkir di pinggir jalan kemudian korban ikut mengejarnya namun saat motor tersebut akan distarter (dihidupkan) tiba-tiba motor tersebut terjatuh sehingga pelaku berlari ke arah Pasar Lakawali," katanya.
Pelaku juga sempat mengancam pemilik toko menggunakan senjata tajam lalu mengambil motornya dan kabur.
"Saat itulah pelaku berkesempatan mengambil motornya dan meninggalkan lokasi menuju ke arah poros jalan Trans Malili-Wotu dan saat bersamaan (korban) mengambil batu kemudian melempar pelaku namun batu tersebut tidak mengenai pelaku," ungkapnya.
Usai kejadian, pemilik toko membuat laporan ke Polres Luwu Timur hingga akhirnya polisi menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di hari itu juga.
"Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 subsider ayat 1 KUHPidana lebih subsider Pasal 363 ke 5 KUHPidana Tindak pidana curas atau curat," tutupnya.
(nkm/nkm)