Pria di Luwu Timur Gasak 300 Gram Emas, Pelaku Ditangkap

Pria di Luwu Timur Gasak 300 Gram Emas, Pelaku Ditangkap

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Senin, 07 Apr 2025 10:06 WIB
Pria berinisial AD (36) di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), mencuri 300 gram emas dari sebuah toko emas.
Foto: Pria berinisial AD (36) di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), mencuri 300 gram emas. (dok. istimewa)
Luwu Timur -

Pria berinisial AD (36) di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), mencuri 300 gram emas dari sebuah toko emas. Polisi telah menangkap pelaku tak lama setelah kejadian.

"Beberapa emas dalam bentuk gelang dan cincin berhasil dibawah oleh pelaku kurang lebih 300 gram dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 500.000.000," ujar Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik kepada detikSulsel, Senin (7/4/2025).

Pencurian itu terjadi di Toko Mega Buana, Dusun Wulasi, Desa Manurung, Kecamatan Malili pada Minggu (6/4) sekitar pukul 14.02 Wita. Taufik mengatakan, pemilik toko sempat mengejar pelaku ke arah Pasar Lakawali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat korban berteriak pelaku kemudian berlari menuju ke motor miliknya yang terparkir di pinggir jalan kemudian korban ikut mengejarnya namun saat motor tersebut akan distarter (dihidupkan) tiba-tiba motor tersebut terjatuh sehingga pelaku berlari ke arah Pasar Lakawali," katanya.

Taufik menuturkan pelaku kemudian kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengancam pemilik toko menggunakan senjata tajam. Pelaku lalu mengambil motornya dan kabur.

ADVERTISEMENT

"Saat itulah pelaku berkesempatan mengambil motornya dan meninggalkan lokasi menuju ke arah poros jalan Trans Malili-Wotu dan saat bersamaan (korban) mengambil batu kemudian melempar pelaku namun batu tersebut tidak mengenai pelaku," ungkapnya.

Pemilik toko kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Luwu Timur. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya pada hari itu juga.

"Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 subsider ayat 1 KUHPidana lebih subsider Pasal 363 ke 5 KUHPidana Tindak pidana curas atau curat," tutupnya.




(hsr/sar)

Hide Ads