Dinas Perhubungan Kota Medan menganggarkan Rp 6 miliar untuk mencetak stiker parkir berlangganan. Anggaran itu bersumber dari APBD Kota Medan 2025.
Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kota Medan. Paket ini memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 58567352.
"Cetak Stiker Parkir Berlangganan," demikian nama paket yang tertulis di SiRUP LKPP Medan yang dilihat, Kamis (27/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggaran yang disiapkan untuk pengadaan ini mencapai Rp 6 miliar. Metode pemilihan menggunakan e-purchasing.
"Total Pagu: Rp 6.000.000.000," imbuhnya.
Jumlah stiker yang bakal dicetak adalah 1.500.000 (1,5 juta) lembar. Jika dibagikan, maka 1 stiker nantinya Rp 4 ribu.
Untuk diketahui, Pemkot Medan resmi menerapkan parkir berlangganan sejak 1 Juli 2024 untuk tepi jalan. Kendaraan yang bayar parkir berlangganan diberi tanda stiker.
Namun di lapangan, pengendara kerap terlibat cekcok dengan orang-orang yang mengaku jukir. Jukir tersebut tetap mengutip biaya parkir meskipun ada stiker parkir berlangganan.
(nkm/nkm)