Aiptu Kapri Sucipto, personel Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan sebagai tersangka di kasus penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, yang menewaskan tiga orang polisi. Kapri saat ini sudah ditahan di Mapolda Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan sebelum Aiptu Kapri jadi tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi. Sebelum Aiptu Kapri, dua oknum TNI Kopka Basar dan Peltu Lubis sudah terlebih dahulu jadi tersangka.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Polri dan satu warga sipil. Kemudian didalami dan ditetapkan satu orang anggota Polri menjadi tersangka perjudian sabung ayam," katanya dikutip detikSumbagsel, Selasa (25/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan, Helmy menerangkan Aiptu Kapri Sucipto mengakui mengenal Kopda Basar. Selain itu, yang bersangkutan juga membuat video undangan untuk kegiatan sabung ayam tersebut.
"Hasil pendalaman pemeriksaan, anggota Polri ini mengaku kenal. Dia juga hadir dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut," ujarnya.
(astj/astj)