Menteri Bahlil Keluarkan Aturan Baru soal Dispenser Air Minum

Nasional

Menteri Bahlil Keluarkan Aturan Baru soal Dispenser Air Minum

Heri Purnomo - detikSumut
Jumat, 14 Mar 2025 21:40 WIB
Bahlil Lahadalia
Menteri (ESDM) Bahlil Lahadalia (Foto: Ignacio Geordy Oswaldo)
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengeluarkan aturan baru mengenai dispenser air minum. Dalam aturan yang baru diterbitkan itu, dispenser air minum wajib bertanda label hemat energi.

Melansir detikFinance, aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/Ξ•Ξš.01/ΞœΞ•Ξœ.Ξ•/2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 6 Maret 2025.

Keputusan menteri itu memutuskan produsen dalam negeri dan importir peralatan pemanfaat energi dispenser air minum harus menerapkan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk dispenser air minum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peralatan pemanfaat energi dispenser air minum yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor melalui website produk berlabel hemat energi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Ketentuan mengenai penerapan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi dispenser air minum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA mulai berlaku 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan," bunyi beleid tersebut dikutip, Jumat (14/3/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam keputusan tersebut diatur terkait dengan jenis dispenser air minum. Untuk jenis dispenser pemanas air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 292 kWh/tahun.

Artikel ini sudah tayang di detikFinance, baca selengkapnya di sini.




(afb/afb)


Hide Ads