Kemenkeu Siapkan Aturan Teknis Pencairan THR ASN, Habiskan Rp 50 Triliun

Kemenkeu Siapkan Aturan Teknis Pencairan THR ASN, Habiskan Rp 50 Triliun

Anisa Indraini - detikSumut
Selasa, 04 Mar 2025 18:15 WIB
Indonesian Money, rupiah or IDR in envelope with THR Text. The THR envelope contains IDR 100,000 in cash. THR is a holiday allowance on Eid al-Fitr or Eid al-Fitr. space for text, white background.
Foto: Getty Images/Fendi Riandika
Jakarta -

Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri akan cair tiga pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Aturan petunjuk teknis pemberian THR itu kini tengah digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Terkait pembayaran THR ASN, saat ini masih proses penyelesaian peraturan pelaksanaannya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro dikutip detikFinance, Selasa (4/3/2025).

Ia menyebut pencairan THR PNS 2025 akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Saat ini prosesnya masih dalam penyelesaian peraturan pelaksana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan teknis pelaksanaan dan kapan waktunya, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya menunggu pengumuman dari pemerintah," ucap Deni.

Sementara itu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pencairan THR ASN, TNI dan Polri ditetapkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. Alokasi anggaran untuk membayar THR mencapai Rp 50 triliun.

ADVERTISEMENT

"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran," kata Airlangga.


Jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR PNS 2025 bisa cair mulai minggu depan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025.

"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan," tutur Airlangga.

Selain itu, Airlangga menuturkan THR yang dibayarkan lebih awal kepada ASN diharapkan mampu memperkuat konsumsi domestik dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.

"Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada triwulan I-2025," tuturnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads