Ada Larangan, Ini Jadwal Buka Warkop-Rumah Makan di Banda Aceh saat Ramadan

Aceh

Ada Larangan, Ini Jadwal Buka Warkop-Rumah Makan di Banda Aceh saat Ramadan

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 25 Feb 2025 12:45 WIB
ilustrasi Ramadan
Foto: Freepik/@pikisuperstar
Banda Aceh -

Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama untuk menyambut bulan suci Ramadan. Selama puasa, warung kopi (warkop), rumah makan serta tempat usaha makanan dan minuman lainnya hanya dibolehkan buka sore hari.

Seruan bersama ini ditandatangani Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'duddin Djamal, Ketua DPRK Irwansyah, Kapolresta Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Dandim 0101/KBA Kolonel CZi Widya Wijamarko, Kajari Banda Aceh Suhendri, Ketua Pengadilan Negeri Teuku Syarafi, Ketua Mahkamah Syariah Banda Aceh Sakwanah, dan Ketua MPU Banda Aceh Tgk Syibral Malasyi.

Salah satu poin dalam seruan ditujukan bagi pengusaha rumah makan, cafe, mal/supermarket, salon, hotel, tempat hiburan dan lainnya. Dalam subpoin itu disebutkan, pengusaha tidak menjual makanan dan minuman mulai imsak hingga pukul 16.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menutup semua jenis usaha dan jasa mulai salat Isya sampai dengan selesai salat Tarawih dan dibuka kembali mulai pukul 21.30 WIB," bunyi seruan tersebut seperti dilihat detikSumut, Selasa (25/2/2025).

Selain itu, Pemkot juga meminta tempat usaha tidak melaksanakan kegiatan karaoke, biliar, play station/game online, musik hingar bingar dan hiburan lainnya selama bulan Suci Ramadan. Dalam seruan itu juga disebutkan seluruh hotel, wisma dan penginapan dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap sejak dari imsak sampai dengan saat berbuka puasa.

ADVERTISEMENT

"Dilarang memperjualbelikan dan membakar mercon, kembang api, dan sejenisnya yang dapat mengganggu ketertiban ibadah," bunyi poin selanjutnya.

Pemkot Banda Aceh juga meminta non muslim untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama demi terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa. Khususnya bagi warga negara asing yang berada di wilayah Kota Banda Aceh diimbau untuk mengikuti ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadan.

"Seruan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh berkah selama bulan Ramadan," kata Pj Sekda Kota Banda Aceh Bachtiar dalam keterangannya.




(agse/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads