Penurunan Tarif Diteken Walkot Pekanbaru, Ada Jukir Bandel Laporkan ke Sini

Riau

Penurunan Tarif Diteken Walkot Pekanbaru, Ada Jukir Bandel Laporkan ke Sini

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 20 Feb 2025 20:20 WIB
Petugas parkir di Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Foto: Petugas parkir di Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Wali Kota (Walkot) Pekanbaru Agung Nugroho hari ini resmi meneken aturan terkait penurunan tarif parkir. Jika ada juru parkir yang bandel dan mengutip lebih segera lapor.

"Sudah berlaku (hari ini) sejak diundangkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso, Kamis (20/2/2025).

Yuliarso optimis kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik. Sehingga jika masih ada juru parkir nakal bisa melaporkan ke nomor layanan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dikomunikasikan dan sosialisasinya, diharapkan dapat berjalan dengan baik dan kondusif di lapangan. Pengaduan dapat dilaporkan melalui nomor 081266397770 milik UPT Parkir," kata Yuliarso.

Aturan itu berlaku setelah Perwako Nomor 2 Tahun 2025 diteken. Selanjutnya Dinas Perhubungan akan langsung melakukan sosialisasi.

ADVERTISEMENT

"Karena sudah ada keputusan kebijakan melalui Perwako No 2 tahun 2025, maka kami OPD teknis akan melaksanakannya dan kepada pihak-pihak terkait operator dan jukir bersama-sama akan disosialisasikan," kata Yuliarso.

Sosialisasi dilakukan sambil dilakukannya penataan kembali sesuai arahan Wali Kota Pekanbaru. Khususnya terkait ruas jalan dan tarif yang akan diberlakukan.

Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan langsung berkoordinasi dengan operator. Terutama tentang konsekuensi hak dan kewajiban yang terjadi antara operator dan pihak ketika dengan Pemkot Pekanbaru.

"Kami sedang melakukan koordinasi hal ini dengan operator terkait konsekuensi hak dan kewajiban yang terjadi antara operator pihak ketiga dengan Pemkot Pekanbaru," katanya.

Diketahui, Agung Nugroho secara resmi telah menekan Peraturan Wali Kota soal penurunan tarif parkir hari ini. Peraturan diteken setelah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto pagi tadi.

Penurunan tarif parkir sendiri dilakukan dalam memenuhi janji politik pasangan Agung Nugroho-Markarius saat Pilwako 2024 lalu. Salah satu janji kampanyenya adalah soal tarid parkir yang dikeluhkan masyarakat.

Setelah ditekennya aturan baru, maka tarif parkir di Pekanbaru turun. Kendaraan roda empat turun dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000 dan kendaraan roda dua turun dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000.




(ras/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads