Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho resmi meneken peraturan tarif parkir. Peraturan diteken setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.
Peraturan penurunan tarif itu diteken oleh Agung didampingi mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Roni Rakhmat serta Wakil Wali Kota Markarius Anwar. Termasuk Kepala Dinas Perhubungan Yuliarso.
"Alhamdulillah sesuai janji kami tak perlu menunggu lama. Begitu selesai dilantik, langsung kami teken perwako penurunan tarif parkir ini," kata Agung Nugroho, Kamis (20/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Setelah diteken, Agung langsung memberi imbauan kepada dinas terkait langsung melakukan sosialisasi soal penurunan tarif parkir.
Dalam perwako itu, tarif parkir untuk roda empat turun Rp 3.000 menjadi Rp 2.000 ribu. Lalu untuk tarif parkir roda dua turun dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000.
"Hari ini sesuai harapan masyarakat yaitu menata ulang parkir di Pekanbaru. Nanti akan ditata ulang oleh Dinas Perhubungan, ini ada Pak Yuliarso untuk segera mengkaji ulang lagi," kata Agung.
Penataan dilakukan agar masyarakat tidak resah. Politisi Partai Demokrat itu tak ingin belanja ke pasar tradisional Rp 5.000, tapi harus membayar parkir Rp 2.000.
"Jangan nanti parkir itu membuat resah masyarakat karena dimana-mana ada parkir. Jangan nanti ke pasar, belanja Rp 5 ribu tapi bayar parkir Rp 2 ribu. Sekarang Rp 1.000," kata Agung.
(ras/dhm)