Pemkot Medan menganggarkan Rp 5,6 miliar untuk belanja 3 unit mobil dinas. Dana tersebut bersumber dari APBD Kota Medan tahun anggaran 2025.
Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kota Medan. Paket pengadaan itu memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 57273221.
"Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan," demikian nama paket yang tertulis di SiRUP LKPP Medan yang dilihat, Kamis (20/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paket pengadaan ini berada di Bagian Umum Setda Medan. Total pagu yang disiapkan untuk pengadaan 3 mobil dinas ini sebesar Rp 5,6 miliar.
"Total Pagu: Rp 5.600.000.000," imbuhnya.
Tidak dijelaskan detail tentang merk mobil yang bakal dibeli. Namun mobil yang beli adalah 1 unit jenis SUV/MPV/minibus, 1 unit jenis sedan 2.500 cc dan 1 unit jenis sedan 2.200 cc.
Masing-masing mobil tersebut memiliki pagu anggaran per unit yakni Rp 950 juta, Rp 700 juta, dan Rp 3,95 miliar. Sehingga secara akumulasi memiliki pagu Rp 5,6 miliar.
Paket ini diumumkan pada 18 Februari 2025. Metode pemilihan menggunakan proses e-purchasing.
(mjy/mjy)