Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Mamun Murod mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri sudah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
"Iya, sudah (dikirim ke BKN)," kata Mamun Murod dikonfirmasi detikSumut, Selasa (4/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mundur sebagai Kepala BKD Riau, Murod otomatis akan pensiun dari status ASN. Sebab, ASN yang berstatus staf atau pegawai fungsional pensiun di batas usia 58 tahun.
Berbeda jika masih mengemban jabatan, Murod akan pensiun lebih dari 58 tahun karena berstatus pejabat tinggi pratama. Namun saat ini usia Mamun Murod telah lebih dari 58 tahun.
"Karena sudah batas usia pensiun. Kalau saya mengundurkan diri kan jadi staf, staf itu kan usia pensiun 58 tahun. Saya sekarang sudah 58 lebih, jadi otomatis," kata Murod.
Secara tegas Murod memastikan mundur atas keinginan pribadi. Bahkan keputusan sudah bulat dan tinggal menunggu SK dari BKN untuk ketetapan.
"Keinginan pribadi," kata Murod menjawab soal alasan pengunduran diri dari jabatan yang kini diemban.
Mamun Murod sebelumnya menjabat Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun pada tahun 2023 lalu dia digeser menjabat Kepala BKD Riau.
(ras/nkm)