PPDB Diganti Jadi SPMB, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Ganti Nama

PPDB Diganti Jadi SPMB, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Ganti Nama

Tim detikEdu - detikSumut
Kamis, 30 Jan 2025 17:10 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Muti meninjau makan bergizi gratis di SMP 12 Semarang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Senin (6/1/2025).
Mendikdasmen RI Abdul Mu'ti (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, perubahan penyebutan untuk proses penerimaan siswa baru itu bukan hanya sekedar ganti nama.

"Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki," kata Mu'ti dilansir detikEdu, Kamis (30/1/2025).

Ia menyebut dalam SPMB nantinya ada beberapa hal yang baru dalam rangka memberikan layanan pendidikan terhadap warga negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik," imbuhnya.

Dalam SMPB itu, lanjutnya, ada 4 jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka, yakni:

ADVERTISEMENT

1. Jalur Domisili
2. Jalur Afirmasi
3. Jalur Mutasi
4. Jalur Prestasi

Syarat Umum SPMB 2025, Pengganti PPDB

Berikut syarat umum bagi calon murid baru dalam SPMB 2025 berdasarkan jenjangnya yakni:

1. SD

  • Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:
  • Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan
  • Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
  • Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
  • Kesiapan psikis
  • Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional
  • Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.


2. SMP

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat


3. SMA/SMK

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.



(nkm/nkm)


Hide Ads