Resmi! PPDB Ganti Nama Jadi SPMB

ADVERTISEMENT

Resmi! PPDB Ganti Nama Jadi SPMB

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 30 Jan 2025 10:41 WIB
Pengumuman SPMB 2025
Kemendikdasmen memastikan PPDB resmi berganti nama menjadi SPMB pada 2025. Cek syaratnya! Foto: Devita Savitri/detikEdu
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan penggantian nama ini berjalan lurus dengan visi Kemendikdasmen yakni pendidikan bermutu untuk semua.

"Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki," ujar Mu'ti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

"SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025

Ada 4 jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka dalam SPMB. Keempatnya yakni:

  1. Jalur Domisili
  2. Jalur Afirmasi
  3. Jalur Mutasi
  4. Jalur Prestasi

Syarat Umum SPMB 2025, Pengganti PPDB

Berbagai syarat umum yang harus dipenuhi calon murid baru dalam SPMB 2025 berdasarkan jenjangnya yakni:

ADVERTISEMENT

SD

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:

  • Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan
  • Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
    • Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
    • Kesiapan psikis
  • Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional
    • Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

SMP

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

SMA/SMK

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Simak juga Video 'Aturan Siswa Tak Lolos Sekolah Negeri Diarahkan ke Swasta Masih Digodok':

[Gambas:Video 20detik]

(det/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads