Ibu Agus Syok hingga Terjatuh-Kepala Berdarah di Sidang Perdana Anaknya

Regional

Ibu Agus Syok hingga Terjatuh-Kepala Berdarah di Sidang Perdana Anaknya

Tim detikBali - detikSumut
Jumat, 17 Jan 2025 13:45 WIB
Ibu I Wayan Agus Suartama, Ni Gusti Ayu Ari Padni, saat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Mataram, Kamis (16/1/2025).
Ibu Agus digotong usai terjatuh di PN Mataram. (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

IWAS alias Agus, pria difabel yang jadi terdakwa kasus pelecehan seksual di Mataram, menjalani sidang perdana di PN Mataram. Ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni turut hadir. Saat itu ia sempat syok hingga terjatuh.

Sidang perdana Agus digelar, Kamis (16/1/2025). Ni Gusti Ayu Ari Padni syok saat melihat Agus masuk mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat seusai menjalani sidang. Kepalanya bahkan sampai berdarah karena terbentur dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.

Humas Pengadilan Negeri Mataram Lalu Mohammad Sandi Iramaya mengatakan, Ari Padni syok hingga lemas dan terjatuh usai melihat Agus disidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terjatuh di pojok taman kami," katanya di Pengadilan Negeri Mataram, dilansir detikBali, Kamis (16/1/2025).

Sebelumnya, Agus menjalani sidang perdana pada hari ini di Pengadilan Negeri Mataram. Sidang tersebut digelar tertutup dan dipimpin hakim Mahendrasmara Purnamajati.

ADVERTISEMENT

Agus didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman untuk pria difabel itu adalah 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 600 juta.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Agus dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. "Dakwaan sudah dibacakan dan tidak ada eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa," kata Sandi Iramaya.




(nkm/nkm)


Hide Ads