Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan kinerja selama tahun 2024. Kejati Sumut menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,5 triliun sepanjang tahun 2024.
Plh Asintel Kejati Sumut Yos A Tarigan jika sepanjang tahun 2024 pihaknya tidak hanya berfokus dalam penegakkan hukum lewat penindakan. Namun juga melakukan berbagai upaya pencegahan lewat pendampingan dan pengawalan, penyuluhan hukum, penerangan hukum, serta memaksimalkan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara lewat Jaksa Pengacara Negara.
"Terkait pendampingan dan pengawalan yang dilakukan oleh Kejaksaan dapat membantu dan mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah dan program pembangunan di daerah," kata Yos A Tarigan dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).
Yos yang juga Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut ini menyebutkan jika pihaknya telah membantu perekonomian, khususnya di wilayah hukum Kejati Sumut melalui pendampingan dan pengawalan kepada BUMN, BUMD dan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara yang jumlahnya mencapai 89 PPS. Kemudian pendampingan untuk Pemkab serta Pemkot bahkan kepada pelaksana anggaran APBN di Sumut, tingkat Kejari se-Sumut sebanyak 61 PPS.
"Khusus untuk pengawalan dan pendampingan oleh tim dari Kejaksaan tujuannya adalah untuk terwujudnya proses pengadaan barang/jasa yang tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya," ucapnya.
Kegiatan pencegahan yang dilakukan Kejati Sumut disebut senada dengan upaya penindakan dengan banyaknya proses hukum terhadap kasus korupsi. Upaya penindakan ini melahirkan kepastian hukum dan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah, iklim investasi, kondisi penegakan hukum, dan penerimaan Negara.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menyampaikan bahwa perkembangan korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta ruang lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, serta modus operandinya semakin canggih.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka sangat berdampak pada diri sendiri, masyarakat, negara, lingkungan dan termasuk pada politik (menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi)," sebut Adre W Ginting.
Kejati Sumut sepanjang tahun 2024 melakukan penindakan kasus korupsi sebanyak 162 perkara yang berasal dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri. Khusus untuk Kejati Sumut ada 42 penyidikan dan 26 tahap penuntutan dan eksekusi terhadap uang pengembalian (UP) Kejati Sumut telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp32.995.724.235.
Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"
(afb/afb)