Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Danke Rajagukguk, terkait kasus Amsal Sitepu. Selain Danke, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring juga diperiksa.
Pemeriksaan tersebut dilakukan Kejati Sumut, terkait kasus korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland.
"Benar hari ini telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk. Untuk hasil pemeriksaan belum saya terima dan belum dapat diinformasikan," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi kepada detikSumut, Senin (31/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Rizaldi juga mengatakan jika nanti ditemukan kesalahan Kejari Karo maupun jajaranya maka akan dihukum. Namun, jika tidak ada maka pemeriksaan akan dihentikan.
"Kalau nanti ada kesalahan atau tindakan menggar etik maka akan dihukum, jika tidak maka pemeriksaan atas kasus tersebut dihentikan," tegasnya.
Sementara itu, Rizaldi juga mengatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Karo Renhard Harve Sembiring, juga telah diperiksa sebelum lebaran 2026 lalu.
"Kalau Kasi Pidsus sebelum Lebaran diperiksa dan dimintai keterangan," tambahnya.
Selain itu, ketika ditanyakan terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Amsal Sitepu apakah diperiksa atau tidak, Rizaldi belum dapat memberikan keterangan.
(nkm/nkm)
