Biaya Haji 2025 Ditetapkan 10 Januari

Biaya Haji 2025 Ditetapkan 10 Januari

Firda Cynthia Anggrainy - detikSumut
Senin, 30 Des 2024 17:00 WIB
Ilustrasi ibadah haji dan umrah
Foto: dok. detikcom
Jakarta -

Pemerintah dan DPR menargetkan penetapan biaya haji tahun 1446 H/2025 M dapat diputuskan pada 10 Januari 2025 mendatang. Penetapan biaya haji itu akan diputuskan pada rapat berikutnya.

Wakil Menteri Agama Romo Raden Syafi'i mengatakan biaya haji yang ditetapkan nantinnya mencakup total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah.


"Itu rencana kita paling lama 10 Januari sudah ketok, supaya bisa combine dengan cepat," ujarnya seusai mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR Abdul Wachid menyebut pihaknya akan tetap menggelar rapat kerja meski masa reses. Dia mengatakan rapat pembahasan penyelenggaraan ibadah haji akan berlangsung pada 2-10 Januari.

"Di masa reses ini kami akan mulai rapat panja, besok tanggal 2 sampai tanggal 10 Januari," kata Abdul.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah menghadiri rapat bersama Komisi VIII DPR membahas pendahuluan penyelenggaraan ibadah haji hari ini. Dalam rapat itu dipaparkan Menag bahwa usulan rata-rata BPIH tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684. Sementara, nilai manfaat sebesar 30% yang dikeluarkan BPKH sebesar Rp 28.016.905,5.

Dengan demikian, Bipih yang dibebankan kepada jemaah sebesar 70% dari total BPIH sebesar Rp 65.372.779,49. Namun angka ini masih merupakan usulan Kemenag dan akan diputuskan dalam rapat kesepakatan bersama DPR nantinya.




(astj/astj)


Hide Ads