Ditlantas Polda Aceh mengumumkan layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) tutup saat perayaan natal dan tahun baru (Nataru). Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat itu dapat memperpanjang pada tenggat waktu telah ditentukan.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan, pelayanan penerbitan SIM di Satpas dan mobil SIM keliling jajaran Polda Aceh libur pada 25-26 Desember 2024 serta 1 Januari 2025. Pemegang SIM yang masa berlaku habis pada tanggal tersebut dapat memperpanjang pada 27 Desember hingga 3 Januari 2025.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," kata Iqbal kepada detikSumut, Selasa (24/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diminta membawa persyaratan yang telah ditentukan. Sementara untuk membuat SIM baru harus menyertakan BPJS Kesehatan.
Di Aceh juga melayani pembuatan SIM C1 yakni di Satpas Pidie Jaya. Iqbal mengajak masyarakat untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku berakhir agar tidak harus membuat baru.
Selain SIM, layanan SAMSAT juga libur pada 25-26 Desember. Layanan yang libur meliputi Drive Thru Samsat Banda Aceh, Samsat Keliling dan Samsat MPP Banda Aceh.
(agse/dhm)