Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan PLN, Simak Informasi Lengkapnya!

Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan PLN, Simak Informasi Lengkapnya!

Aisyah Lutfi - detikSumut
Kamis, 19 Des 2024 10:05 WIB
Ilustrasi Arus Listrik Rumah
Foto: PLN Jateng
Medan -

Pemerintah Indonesia, melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), mengumumkan kebijakan strategis berupa diskon tarif listrik sebesar 50%. Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk membantu masyarakat menghadapi dampak dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan meningkat menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Diskon tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk pelanggan listrik dengan daya hingga 2.200 VA.

"Untuk meringankan beban rumah tangga dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 volt ampere, pemerintah memberikan diskon tarif sebesar 50% selama dua bulan," ujar Airlangga dalam konferensi pers bertajuk "Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat" yang berlangsung di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12/2024), sebagaimana dilansir dari detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siapa yang Berhak Mendapatkan Diskon?

Diskon tarif listrik ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA). Total pelanggan yang akan merasakan manfaat ini mencapai sekitar 81,4 juta atau 97% dari total pelanggan PLN. Berikut adalah rincian jumlah pelanggan berdasarkan kategori daya:

450 VA: 24,6 juta pelanggan
900 VA: 38 juta pelanggan
1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
2.200 VA: 4,6 juta pelanggan

ADVERTISEMENT

Langkah ini terutama ditujukan untuk meringankan beban rumah tangga berpenghasilan menengah ke bawah, yang merupakan mayoritas pengguna daya listrik dalam kategori ini.

Mekanisme Penerapan Diskon

Kebijakan diskon tarif listrik ini dirancang agar mudah diakses oleh pelanggan, tanpa perlu registrasi tambahan. Berikut mekanisme penerapannya:

Pelanggan Pascabayar: Diskon 50% akan otomatis diterapkan pada tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025. Pelanggan hanya perlu membayar tagihan seperti biasa.

Pelanggan Prabayar: Diskon langsung diberikan saat pelanggan membeli token listrik. Proses pembelian dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, ritel resmi, atau agen terdekat.

Tujuan Kebijakan

Pemberian diskon tarif listrik ini memiliki beberapa tujuan strategis, di antaranya:

1. Meringankan Beban Pengeluaran Rumah Tangga: Mengurangi tekanan finansial yang dialami masyarakat akibat kenaikan PPN.
2. Menjaga Daya Beli Masyarakat: Membantu masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar di tengah kenaikan harga barang dan jasa.
3. Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional: Mendorong aktivitas ekonomi masyarakat untuk mempercepat pemulihan pasca-pandemi.

Itulah informasi seputar diskon tarif listrik sebanyak 50%. Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban rumah tangga, tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan. Semoga bermanfaat, ya!




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads