Masa Tenang Pilkada 24-26 November, APK Bakal Ditertibkan

Masa Tenang Pilkada 24-26 November, APK Bakal Ditertibkan

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 20 Nov 2024 17:20 WIB
Penertiban APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan di Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Selasa (5/11/2024). (Putu Krista/detikBali)
Ilustrasi penertiban APK . (Putu Krista/detikBali)
Medan -

Masa tenang Pilkada 2024 ditetapkan selama 3 hari yakni mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024. Alat peraga kampanye (APK) bakal ditertibkan saat masa tenang.

Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M Sofyan saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Masa Tenang Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Medan. Waktu penertiban itu sesuai dengan jadwal kampanye.

"Tahapan pilkada serentak sudah memasuki akhir masa kampanye yaitu tanggal 23 November, artinya sesuai ketentuan maka di tanggal 24 November pukul 00.00 WIB seluruh APK harus sudah ditertibkan," kata M Sofyan dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan menyebutkan pelaksanaan Pilkada Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Medan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Oleh sebab itu Pilkada harus disambut dengan riang gembira karena itu merupakan pesta demokrasi.

"Pilkada ini sesungguhnya pesta demokrasi yang harus kita sambut dengan riang gembira, kita berharap seluruh tahapannya berjalan dengan aman, tertib dan lancar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Sofyan menegaskan agar kondusifitas di Kota Medan dapat terus terjaga hingga berakhirnya seluruh tahapan pilkada serentak 2024. Semua pihak disebut bertanggung jawab atas kondusifitas itu.

"Kita semua memiliki peran dalam menjaga kondusifitas di Kota Medan seperti saat sekarang ini baik itu dari unsur pemerintah, partai politik maupun dari masing-masing tim pemenangan pasangan calon," ungkapnya.

Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Medan Fachril Syahputra mengatakan sebanyak 6.601 APK akan ditertibkan nanti di masa tenang pada tanggal 24-26 November 2024. Jumlah itu mulai dari spanduk, baliho dan umbul-umbul.

"Adapun jenis APK yang akan ditertibkan nanti berupa spanduk, umbul-umbul, dan baliho," jelas Fachril Syahputra.




(nkm/nkm)


Hide Ads