Sekretaris Gerindra Sumut Sugiat Santoso mengungkapkan jika istri Edy Rahmayadi, Nawal Lubis pernah melaporkan kader PDIP bernama Ismail Marzuki ke polisi terkait situs Benteng Putri Hijau di Deli Serdang. Kasus itu terkait pemberitaan Ismail soal dugaan pengrusakan situs Benteng Putri Hijau.
"Kasus Situs Benteng Putri Hijau itu kasus lama. Bahkan sepengetahuan saya, ada kader PDIP Sumut yang sudah melaporkan kasus itu ke aparat penegak hukum," kata Sugiat Santoso dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Istri Edy pun melaporkan kader PDIP atas kasus yang menyeret namanya tersebut hingga ke pengadilan. Nawal Lubis istri Edy pun pernah hadir di persidangan kasus tersebut via zoom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya tidak salah silakan nanti dicek rekam jejaknya, ada Ismail Marzuki yang sudah melaporkan terkait dengan Situs Benteng Putri Hijau dan itu diduga melibatkan keluarga Edy Rahmayadi," ucapnya.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Bobby-Surya ini menyebutkan jika saat itu Ismail merupakan kader PDIP aktif. Ismail pun diadili di Pengadilan Negeri Medan.
"Pada saat itu istri Edy Rahmayadi melaporkan Ismail Marzuki kader PDIP yang masih aktif di PDIP, dalam kasus itu bahkan ditersangkakan," ujarnya.
Sehingga Sugiat menilai jika Edy memiliki rekam jejak yang bersinggungan dengan kader PDIP. Termasuk dalam pengrusakan cagar budaya itu.
"Saya pikir, dalam konteks pengrusakan cagar budaya, Edy Rahmayadi punya rekam jejak yang bersinggungan keras dengan kader PDIP," tutupnya.
Untuk diketahui, PN Medan menyatakan Ismail terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap istri Gubsu Edy, Nawal Lubis. Ismail Marzuki dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan hukuman percobaan penjara selama 6 bulan.
Majelis hakim meyakini bahwa Ismail Marzuki telah melakukan pencemaran nama baik istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Nawal Lubis melalui media sosial.
Ismail Marzuki menurut majelis hakim telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomot 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada Ismail Marzuki selama 6 bulan penjara namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan percobaan selama 8 bulan," ucap majelis hakim Immanuel Tarigan, Kamis (27/4/2023).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Ismail Marzuki dengan denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan. Majelis hakim juga menyatakan, bahwa perbuatan Ismail Marzuki membuat korban menjadi malu dan nama baiknya tercemar. Selain itu postingan terdakwa di media sosial tidak sesuai kaidah jurnalistik.
Perkara awal Ismail Marzuki yang melakukan penghinaan kepada istri Gubsu Edy dijelaskan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan saat Ismail mengunggah video melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumut pada Februari 2021 yang lalu. Aksi itu ditujukan Ismail kepada isteri dari Gubernur Edy, Nawal Lubis.
Saat melakukan aksi Ismail juga merekam aski tersebut. Pada aksi itu Ismail meminta agar Nawal Lubis diperiksa dalam dugaan perusakan Situs Benteng Putri Hijau. Dijelaskan, dalam aksi itu Ismail menyinggung soal Nawal yang dia sebut sebagai 'istri orang sakti'.
"Situs Benteng Hijau merupakan kawasan yang dilindungi dan masuk dalam cagar budaya Sumatera Utara yang berlokasi di Deliserdang. Jangan karena Bunda NL (Nawal Lubis) adalah isteri orang sakti, hingga Bunda NL tidak pernah dimintai keterangan tentang bangunan yang berada di kawasan Situs Benteng Putri Hijau yang ada dalam Perbub Bapak Bupati Deliserdang," tertulis dalam dakwaan.
Setelah melakukan aksi unjuk rasa tersebut dan mempostingnya ke akun sosial media. Ismail kemudian dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik Gubsu Edy.
(mjy/mjy)