Warga negara (WN) Amerika Serikat (AS), Jemel alias Demarious (32), ditangkap polisi karena terciduk mencuri dua stoples selai kacang di mal di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali.
Aksi Demarious itu dilakukan, Sabtu (16/11/2024). Atas perbuatannya, dia pun ditangkap dan ditahan polisi.
"Saat ini kami telah mengamankan pria tersebut," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Kompol Laksmi Trisnadewi dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi penangkapan terhadap Jemel itu pun direkam warga. Sejumlah polisi dan satpam menggelandang pria tersebut dengan tangan diborgol.
"Dia diduga tidak melakukan pembayaran di kasir berupa dua selai rasa kacang seharga Rp 98 ribu," kata Laksmi singkat.
ADVERTISEMENT
(nkm/nkm)