Pembelaan Ketua KPU Batu Bara soal Hubungan Keluarga dengan Cabup

Round Up

Pembelaan Ketua KPU Batu Bara soal Hubungan Keluarga dengan Cabup

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 31 Okt 2024 08:30 WIB
Ketua KPU Batu Bara, Erwin. (Dok KPU Batu Bara)
Foto: Ketua KPU Batu Bara, Erwin. (Dok KPU Batu Bara)
Batu Bara -

Ketua KPU Batu Bara Erwin buka suara terkait laporan dilaporkan Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Baharuddin Siagian-Syafrizal ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena pamannya menjadi calon Bupati nomor urut 1, Darwis.

Erwin pun mengaku dirinya sudah mengumumkan hubungan kekeluargaan antara dirinya dan cabup nomor urut 1 tersebut pasca ditetapkannya Darwis sebagai calon bupati di rapat pleno.

Dia menyebut, sebagai komisioner KPU, dia patuh dan tunduk terhadap regulasi termasuk dengan aturan yang berkaitan dengan yang dilaporkan ke DKPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai warga negara apalagi ini Pilkada ya dinamika politik tentu ada dan juga ada yang puas ada yang tidak puas, KPU dalam menjalankan tugas tentu tunduk dan patuh terhadap regulasi yang ada, termasuk juga tentang hal yang dilaporkan, hal yang dilaporkan ke saya ya sebenarnya yang bersangkutan saja yang kurang paham terkait regulasi," kata Erwin saat dihubungi, Rabu (30/10/2024).

Dia mengaku telah mengumumkan soal kekerabatannya dengan Darwis 30 menit setelah ditetapkannya cabup dan cawabup Batu Bara saat rapat pleno.

ADVERTISEMENT

"30 menit pasca kami tetapkan yang bersangkutan atau pasangan calon semua kami tetapkan menjadi peserta Pilkada, saya langsung umumkan melalui rapat pleno, saya punya hubungan kekeluargaan kepada salah satu calon atas nama Bapak Darwis, itu pleno itu resmi," sebutnya.

Erwin juga mengaku telah mengumumkan hal itu di media massa, sehingga menurutnya, ia telah melaksanakan aturan yang berlaku sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2019.

"Kemudian saya beri lagi keterangan kepada media massa pada saat itu, artinya dalam hal itu kita sudah ikuti PKPU Nomor 8 Tahun 2019 berkaitan dengan itu," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Erwin dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena punya hubungan keluarga dengan salah satu paslon. Erwin merupakan keponakan kandung dari Darwis, calon bupati Batu Bara nomor urut 1.

Laporan itu teregister dengan nomor 585/08-29/SET-02/X/2024 dan diterima oleh staf DKPP atas nama Leon Filman.

Pelapor yakni Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Baharuddin Siagian-Syafrizal, Nazli Aulia. Menurut Nazli, Darwis merupakan paman kandung Erwin dari pihak ibunya.

"Laporan Ketua KPU itu yang kita sampaikan tadi di DKPP terkait pelanggaran kode etik di mana memang Ketua KPU Batu Bara itu tidak melakukan rapat ataupun secara terbuka kepada publik keterkaitan dan hubungan darah dia kepada salah satu Paslon, Paslon nomor urut 1 itu H Darwis itu paman kandung Ketua KPU, adik dari mamaknya (ibunya)," kata Nazli Aulia, Selasa (29/10).

Menurut Tim Bahar-Syafrizal, Erwin telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomorr 2 Tahun 2017. Seperti pasal 11, pasal 14, dan pasal 15.

"Berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan Erwin sebagai oleh Ketua KPU batu bara, yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum pasal 11 Huruf (c), pasal 14 huruf (a) dan pasal 15 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017," ucapnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads