Venna Melinda akan mencabut gugatan cerai terhadap suaminya Ferry Irawan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pihak Venna pun menjelaskan alasan mencabut gugatan itu.
Pengacara Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno, mengatakan pihak tergugat tidak hadir pada sidang lanjutan. Hal itu karena alamat tergugat yang tercantum dalam gugatan salah sehingga panitera pengadilan tidak dapat memanggilnya ke persidangan.
"Jadi hari ini persidangan lanjutan dari Mbak Venna ya. Jadi alamat yang pertama tidak patut, alamat kedua juga tidak patut jadi kita diberi tanggapan bahwa kita akan mencabut dan dalam waktu dekat kita akan daftar ulang lagi," ujarnya dikutip detikHot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wijayono menyebut setelah perkara dicabut, pihaknya akan melayangkan gugatan cerai baru.
"Jadi untuk perkara 3010 hari ini, kita cabut dan mungkin setelah penetapannya keluar nanti kita daftarkan ulang lagi dengan gugatan yang baru dan tetap agendanya ya kita minta cerai aja," terang Wijayono Hadi Sukrisno.
Pada akhirnya, tim kuasa hukum Venna Melinda mengambil langkah untuk mengajukan gugatan ghaib.
Gugatan ghaib adalah gugatan cerai yang diajukan oleh salah satu pihak kepada pengadilan agama ketika keberadaan atau alamat pihak lain tidak diketahui
"Jadinya makannya tadi kita cabut dan kita ajukan gugatan ghaib. Gugatan ghaib kan makan waktu juga kan tapi akan segera kita daftarkan," ujar Wijayono Hadi Sukrisno.
Gugatan cerai yang baru dari Venna Melinda segera didaftarkan minggu ini.
"Minggu ini, kita daftarin jadi kita dalam waktu dekat lah setelah penetapannya keluar. Mungkin besok keluar penetapannya jadi mungkin kita besok daftarkannya (gugatan ghaib)," pungkasnya.
(astj/astj)