Diperingati 24 September, Ini Sejarah Hari Tani Nasional

Diperingati 24 September, Ini Sejarah Hari Tani Nasional

Yudhanta Tarigan - detikSumut
Senin, 23 Sep 2024 08:00 WIB
Tanggal 24 September 2022 memperingati hari apa? Pada tanggal tersebut diperingati Hari Tani Nasional ke-62. Ini sejarah peringatannya.
Foto: Shutterstock/
Medan -

Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September, yang memiliki sejarah panjang dalam perkembangan pertanian di Indonesia. Presiden Soekarno menetapkan tanggal ini sebagai Hari Tani Nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.

Peringatan ini juga bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

Hari Tani Nasional adalah hari bersejarah yang memperingati perjuangan para petani dan pembebasan mereka dari penderitaan, sebagaimana disebutkan di laman resmi Kemdikbud. Peringatan ini bertujuan untuk menghargai kontribusi dan perjuangan petani di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapan Hari Tani Nasional diperingati? Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September. Pada tahun 2024, Hari Tani Nasional jatuh pada Selasa, 24 September, dan merupakan peringatan yang ke-64 sejak penetapan hari tersebut.

Nah, detikSumut akan menjelaskan mengenai bagaimana sejarah adanya Hari Tani Nasional. Yuk cek informasinya detikers.

ADVERTISEMENT

Sejarah Hari Tani Nasional: Lahirnya UUPA 1960

Dikutip dari website resmi Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, sebelum Hari Tani Nasional ditetapkan, pada 24 September 1960 disahkan UU No 5 Tahun 1960 tentang UUPA. Proses pembentukan UU ini memakan waktu 12 tahun.

Berbagai panitia dibentuk sejak 1948, di antaranya:

- Panitia Agraria Yogya (1948)

- Panitia Agraria Jakarta (1951)

- Panitia Soewahjo (1955)

- Panitia Negara Urusan Agraria (1956)

- Rancangan Soenarjo (1958)

- Rancangan Sadjarwo (1960)

Dari berbagai panitia dan rancangan tersebut, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang saat itu dipimpin Haji Zainul Arifin, menyetujui dan mengesahkan UUPA.

Kelahiran UUPA memiliki makna besar bagi bangsa Indonesia, yaitu:

1. Melaksanakan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Bumi dan kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

2. Mengganti hukum agraria kolonial dengan hukum agraria nasional yang didasarkan pada realitas kehidupan masyarakat Indonesia.

Intinya, UUPA dibentuk untuk meletakkan dasar bagi hukum agraria nasional, menyatukan dan menyederhanakan aturan pertanahan, serta memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi seluruh rakyat. Pembentukan UUPA bertujuan mewujudkan kesejahteraan, kebahagiaan, dan keadilan bagi negara dan rakyat, khususnya petani, menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Sejarah Hari Tani Nasional pada Masa Orde Baru

Hari Tani Nasional ditetapkan melalui persetujuan Presiden Soekarno dan diwujudkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.

Selama era Orde Baru, terdapat berbagai perubahan di sektor pertanian. Pada tahun 1974, dibentuk Badan Litbang Pertanian berdasarkan Keputusan Presiden tahun 1974 dan 1979.

Kemudian, pada tahun 1980 didirikan Departemen Koperasi yang khusus membantu petani kecil di luar Jawa dan Bali untuk mengembangkan pertanian dalam skala yang lebih besar.

Pada tahun 1983, terjadi reorganisasi di Badan Litbang Pertanian sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1983.

Pada tahun 1993, didirikan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) di seluruh provinsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1993. Selain itu, dua unit organisasi BPTP didirikan di dua provinsi, yaitu BPTP Banten dan BPTP Kepulauan Bangka Belitung.

Itulah, informasi mengenai sejarah Hari Tani Nasional. Semoga bermanfaat detikers.

Artikel ini ditulis Yudhanta Tarigan, mahasiswa magang dari UHN Medan di detikcom.




(afb/afb)


Hide Ads