24 September Hari Tani Nasional, Sejarah dan Fakta Menariknya

24 September Hari Tani Nasional, Sejarah dan Fakta Menariknya

Asy Syifa Ramadhani Imam - detikJabar
Selasa, 24 Sep 2024 05:30 WIB
Ilustrasi Petani
Ilustrasi petani (Foto: Kemenkeu)
Bandung -

Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September. Untuk tahun 2024 peringatan ini bertepatan pada hari Selasa. Hari Tani Nasional sudah ditetapkan sejak tahun 1963 oleh Presiden Soekarno. Peringatan ini terwujud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.

Dikutip dari laman Kemendikbud, Hari Tani Nasional merupakan peringatan sekaligus apresiasi golongan petani Indonesia dalam perjuangan pembebasan diri dari kesengsaraan. Sebagai negara agraris dengan banyaknya pekerja di sektor pertanian, sudah seharusnya kita menghargai kerja keras para petani.

Lalu, seperti apa sejarah dari Hari Tani Nasional? Simak sejarah dan fakta menarik Hari Tani Nasional berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarah Hari Tani Nasional

Dilansir dari laman Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, pada 24 September 1960 sebelum Hari Tani Nasional ditetapkan, dibentuk UU No.5/1960 tentang UUPA. Penetapan UUPA memakan waktu yang lama yaitu 12 tahun.

Sejak 1948 sejumlah panitia dibentuk, diantaranya Panitia Agraria Yogya (1948), Panitia Agraria Jakarta (1951), Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958), dan Rancangan Sadjarwo (1960). Dengan sejumlah panitia dan rancangan, DPR-GR yang saat itu dipimpin oleh K.H. Zainul Arifin akhirnya menerima penetapan UUPA.

ADVERTISEMENT

UUPA lahir untuk mewujudkan kemakmuran dan keadilan bagi negara dan rakyat, khususnya rakyat tani, melalui amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi, "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Berbagai perubahan dalam sektor pertanian terjadi selama Masa Orde Baru. Pada 1974, Badan Litbang Pertanian dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden tahun 1974 dan 1979. Selanjutnya, pada tahun 1980 didirikan Departemen Koperasi secara khusus untuk mendukung petani kecil di luar Jawa dan Bali untuk meningkatkan usaha pertanian menjadi lebih besar.

Pada tahun 1983, Badan Litbang Pertanian mengalami reorganisasi. Pada tahun 1993, dibentuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) di seluruh provinsi sesuai dengan Keppres No 83 Tahun 1993. Selain itu terjadi pembentukan 2 unit organisasi BPTP, yaitu BPTP Banten dan BPTP Kepulauan Bangka Belitung.

Fakta Menarik Hari Tani Nasional

Terdapat sejumlah fakta menarik di Hari Tani Nasional. Dimulai dari Hari Tani Nasional yang bertepatan dengan disahkannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Selain itu, penetapan Hari Tani Nasional Pada 24 September 1963 langsung ditetapkan oleh Presiden Soekarno dengan menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.

Hari Tani Nasional juga memiliki makna yang mendalam, bukan hanya mengenang perjuangan petani dalam membebaskan diri dari kesengsaraan, peringatan ini juga menyadarkan masyarakat pentingnya peran petani sebagai tulang punggung pertanian Indonesia.

Pada tahun 2024, Aliansi Gerakan Rakyat Lawan Perampasan Tanah akan melakukan aksi unjuk rasa yang puncaknya pada 24 September 2024. Massa terdiri dari petani, serikat buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil. Aksi bertema 'Selamatkan Konstitusi, Tegakkan Demokrasi, dan Jalankan Reforma Agraria Sejati' ini akan dilaksanakan serentak di berbagai wilayah Indonesia.

(yum/yum)


Hide Ads