KPU Sumut Butuh 176.561 KPPS di Pilkada 2024, Ini Syarat-Cara Pendaftarannya

KPU Sumut Butuh 176.561 KPPS di Pilkada 2024, Ini Syarat-Cara Pendaftarannya

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 17 Sep 2024 18:00 WIB
Kantor KPU Sumut
Foto: Kantor KPU Sumut (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) membutuhkan 176.561 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak se Sumut. Berikut syarat dan tata cara pendaftarannya.

Koordinasi Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy mengatakan jika jumlah kebutuhan itu untuk 25.223 TPS yang ada di Sumut. Anggota KPPS tersebut bakal tersebar di TPS yang ada di 33 kabupaten/kota di Sumut.

"Untuk di Sumut kita membutuhkan 176.561 anggota KPPS yang nantinya tersebar di 25.223 TPS yang ada di 23 kabupaten/kota se Sumut," kata Robby Effendy, Selasa (17/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahapan pendaftaran sendiri sudah dimulai sejak hari ini. Pendaftaran akan berlangsung hingga tanggal 21 September 2024 nanti.

Robby menjelaskan jika pihaknya akan menyeleksi betul-betul sehingga anggota KPPS yang pernah bermasalah di Pemilu 2024 tidak akan terpilih lagi. Hal itu sesuai dengan arahan KPU RI sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung profesional dan lancar.

ADVERTISEMENT

"Kita menegaskan anggota KPPS yang pernah bermasalah di Pemilu lalu sebaiknya tidak usah mendaftar, karena tidak akan kita luluskan. Itu sesuai dengan arahan KPU RI," ucapnya.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Berikut jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 yang dikutip dari Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September-2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 Oktober-7 Oktober 2024
  • Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024

Syarat KPPS Pilkada 2024

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
1. Datang langsung ke kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerja

2. Bawa berkas atau dokumen persyaratan, seperti:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan dalam satu dokumen
  • Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
  • Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar riwayat hidup
  • Pasfoto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar



(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads