Hai detikers, tahukah kamu pada tanggal 8 september adalah "Hari Pamong Praja" atau yang sering kita kenal dan dengar adalah Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).
Nah, tahukah detikers bagaimana sejarah terbentuknya Satuan Pamong Praja? Jika belum, yuk kita bahas.
Sejarah Polisi Pamong Praja
Dikutip dari situs resmi Satpol PP Bantul, satuan Polisi Pamong Praja, memiliki sejarah panjang yang berakar sejak zaman kolonial hingga terbentuknya lembaga ini di Yogyakarta pada 3 Maret 1950 dengan motto "Praja Wibawa". Satpol PP didirikan untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah, khususnya dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum dikenal sebagai Satpol PP, tugas-tugas ini telah dijalankan oleh pemerintah kolonial, namun peran lembaga ini semakin jelas setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pada masa itu, kondisi keamanan dan stabilitas nasional masih belum sepenuhnya terjamin. Hal ini mendorong pembentukan Detasemen Polisi yang bertugas menjaga keamanan wilayah, khususnya di Kapanewon, Yogyakarta. Pembentukan ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah dari Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dengan tujuan utama menjaga ketertiban dan ketentraman, Satpol PP terus berkembang dan menjadi bagian penting dari pemerintahan daerah dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan, penegakan peraturan daerah, serta menjaga kesejahteraan masyarakat melalui penegakan hukum dan ketertiban.
Pada tanggal 10 November 1948, Detasemen Polisi Pamong Praja terbentuk sebagai hasil dari perkembangan lembaga yang sebelumnya berfokus pada penjagaan keamanan wilayah di Yogyakarta. Perubahan ini menandai awal peran lebih formal lembaga dalam menjaga ketertiban umum dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan daerah.
Selanjutnya, pada 3 Maret 1950, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi dibentuk di wilayah Jawa dan Madura. Inilah yang menjadi dasar ditetapkannya tanggal 3 Maret sebagai Hari Jadi Satpol PP.
Satpol PP terus memainkan peran vital dalam mendukung pemerintahan daerah, dengan motto "Praja Wibawa," yang mencerminkan kewibawaan dan otoritas dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum di tingkat lokal.
Pada tahun 1960, pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja diperluas ke luar Jawa dan Madura dengan dukungan dari para petinggi militer dan Angkatan Perang. Peran lembaga ini dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tingkat daerah semakin diakui, namun pada tahun 1962 namanya berubah menjadi "Kesatuan Pagar Baya". Perubahan ini dilakukan untuk membedakan fungsi lembaga tersebut dari Korps Kepolisian Negara, sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.
Pada tahun 1963, lembaga ini kembali mengalami perubahan nama menjadi "Kesatuan Pagar Praja". Namun, istilah "Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)" mulai dikenal secara luas sejak berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Dalam pasal 86 ayat 1 UU tersebut, disebutkan bahwa Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang bertugas melaksanakan tugas dekonsentrasi di daerah.
Saat ini, UU No. 5 Tahun 1974 sudah tidak berlaku lagi dan digantikan oleh UU No. 22 Tahun 1999, yang kemudian direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 148 UU No. 32 Tahun 2004, dinyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah yang memiliki tugas pokok untuk menegakkan peraturan daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum, dan menciptakan ketentraman masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan tugas desentralisasi.
Satpol PP hingga kini memainkan peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah, menegakkan Perda, serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan daerah dalam menjaga stabilitas dan ketertiban umum.
Nah, itu dia sejarah terbentuknya Satuan Pamong Praja. Semoga bermanfaat detikers.
Artikel ini ditulis Yudhanta Tarigan, mahasiswa magang dari UHN Medan di detikcom.
(afb/afb)